Buat Video Syur Bareng, Gisel Sedang Mabuk? Simak Kata Polisi, Ancaman Hukum Lebih Berat dari MYD
Benarkah Gisel sebenarnya sedang mabuk? Polisi sempat mengungkap perbedaan ancaman hukuman antara MYD dan Gisella.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
"Yang hilang itu pengakuan ke manajernya, yang rusak itu dititip pada ponakannya," sambung Yusri menyampaikan.
Ditegaskan Yusri sendiri, Gisel dinilai telah membuat konten pornografi.
Pernyataan Yusri ini berdasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 Undang Udang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Baca Pasal 4, membuat, saya sampai yang merekam siapa? Saudari GA, dia yang rekam. Membuat memang tidak bisa untuk kepentingan pribadi," jelas Yusri.
"Yang terjadi adalah (tersampaikan ke) teman-teman semua kan, sampai khalayak ke masyarakat umum, ini yang kemudian tersebar," imbuh Yusri.

Sebelumnya, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.
Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan.
"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.
Dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.
Artikel di atas diolah dari artikel yang tayang di Grid.ID dalam artikel berjudul Soal Anggapan Kondisi Mabuk Gisella Anastasia dalam Video 19 Detik, Begini Kata Polisi dan Buat Video Mesum Bareng, Gisella Anastasia Diancam Hukuman Lebih Berat Dibanding MYD