Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

Penerima SMS dari Kemenkes Wajib Vaksin Covid-19, Pesan Dikirim Mulai Kamis, Berikut Pengecualiannya

emerintah akan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mulai Kamis (31/12/2020) ini.

Shutterstock/solarseven
Ilustrasi - Vaksin virus Corona atau Covid-19. Pemerintah akan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mulai Kamis (31/12/2020) ini. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi Anda yang menerima SMS dari Kemenkes, artinya wajib vaksin Covid-19.

Pesan singkat itu kabarnya akan dikirim mulai hari Kamis, 31 Desember 2020.

Namun ada pengecualian tertentu.

Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020 mengatakan pemerintah akan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mulai Kamis (31/12/2020) ini.

Masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi.

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," demikian bunyi keputusan tersebut.

Baca juga: Segera Cek SMS di HP, Nama Penerima Vaksin Covid-19 Mulai Dikirim, Lihat Daftar Prioritas Penerima

Baca juga: Dokter di Ponorogo Meninggal Setelah Terpapar Covid-19, Awalnya Merasa Flu Lalu Kondisi Makin Drop

Baca juga: Jam Malam Tulungagung Dimulai Pukul 20.00 WIB, Bupati Minta Camat dan Kepala Desa Instruksikan Warga

Ilustrasi - Vaksin virus Corona atau Covid-19.
Ilustrasi - Vaksin virus Corona atau Covid-19. (Shutterstock/Blue Planet Studio)

Pengecualian berlaku bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

"Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," tulis keputusan itu.

Kepmenkes tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu diteken Menkes pada Senin (28/12/2020).

Baca juga: Rutin Cek CCTV, Satlantas Polres Ponorogo Raih Penghargaan Urai Kasus Tabrak Lari Tertinggi Se-Jatim

Baca juga: Cegah Sebaran Covid-19, Patroli Jam Malam Kota Malang Bubarkan Kerumunan di Kafe dan Angkringan

Baca juga: 7 Gejala Varian Baru Virus Corona Dialami Penderita Covid-19, Waspada Bukan Cuma Demam dan Batuk

Bersamaan dengan itu, Menkes juga meneken Kepmenkes HK.01.07/Menkes/12758/2020 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Ada tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di tanah air.

Jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga yang Terima SMS dari Kemenkes Wajib Vaksin Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved