Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apes Aris Maryono Tagih Utang ke Teman Bukannya Lunas Malah Ditangkap Satresnarkoba dan Masuk Bui

Seorang pria di Solo dapat keapesan ketika menagih utang temannya, ia malah ditangkap Satresnarkoba dan masuk ke bui.

Tribunnews.com
TAGIH UTANG BERUJUNG BUI - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo mengamankan Aris Maryono (43) alias Kodok pada Senin (6/10/2025) pukul 13.00 WIB di rumahnya yang berada di kampung Joho, Manahan, Banjarsari. Pelaku berupaya mengedarkan paket sabu dari hasil dirinya menagih utang kepada rekannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Sungguh apes Aris Maryono yang berharap utang temannya bisa terbayarkan lunas, ternyata ia malah masuk bui.

Nasib apes itu dialami Aris Maryono setelah dirinya mencoba menagih utang temannya beberapa waktu lalu.

Aris Maryono (43), alias Kodok, malah ditangkap polisi saat berupaya mengedarkan sabu.

Ya, narkoba tersebut adalah narkoba yang diperolehnya dari hasil menagih utang kepada rekannya.

Bukannya mendapat utang lunas, Aris Maryono malah jadi sasaran target polisi.

Wakapolresta Solo AKBP Sigit Agung menerangkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo bahwa pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo pada Senin (6/10/2025) pukul 13.00 WIB di rumahnya di Kampung Joho, Manahan, Banjarsari.

Menurut Sigit, sabu tersebut diperoleh Aris dari rekannya yang memiliki utang sebesar Rp 6 juta.

Karena membutuhkan uang, Aris menagih utang tersebut.

Namun, alih-alih dibayar dengan uang, utang itu justru dibayar dengan sabu seberat 5,70 gram yang dibagi menjadi enam paket.

"Modus operandi, terlapor mendapatkan sabu dengan cara menagih utang yang dibayar menggunakan sabu dan akan dijual ke orang lain dan sebagian dikonsumsi terlapor. Namun sabu belum sempat terjual," ujar Sigit.

Baca juga: Kronologi Ammar Zoni Kepergok Edarkan Narkoba dalam Penjara, Barang Diumpetin di Atap Kamar

Pelaku berupaya mengedarkan paket sabu dari hasil dirinya menagih utang kepada rekannya.

Penangkapan Aris berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

"Tim mendapatkan informasi tentang tindak pidana narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan bahwa pada hari Senin 6 Oktober berhasil diamankan," lanjut Sigit.

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa sabu tersebut diberikan oleh EK, rekan Aris yang berutang, pada 3 Oktober 2025.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved