Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Grebek Warung di Kecamatan Duduksampeyan, Polres Gresik Sita 245 Botol Miras Siap Edar

Polres Gresik galakkan razia minuman keras. Sita ratusan botol siap edar milik warung di Kecamatan Duduksampeyan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Hefty Suud
SURYA/WILLY ABRAHAM
Ratusan botol miras berbagai merk disita petugas di Mapolsek Duduksampeyan.  

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Razia minuman keras terus digalakkan di wilayah hukum Polres Gresik.

Terbaru, sebanyak ratusan minuman keras (miras) siap edar disita petugas dari sebuah warung di Kecamatan Duduksampeyan.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Duduksampeyan, Iptu Nur Sugeng mengatakan sebelum malam Tahun Baru 2021 hingga awal pergantian tahun, petugas melalukan operasi cipta kondisi.

Baca juga: Belasan Kuliner Khas Nusantara Asal Surabaya dan Malang Turut Semarakkan Foodiskon GoFood

Baca juga: Polisi Sita Miras Oplosan yang Akan Dijual di Mojokerto Saat Tahun Baru, Diduga Sasar Anak Sekolah

Dari patroli tersebut, ada satu warung di Desa Ambeng-ambeng Watang Rejo, Kecamatan Duduk yang kedapatan menjual miras.

Petugas langsung datang ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Ratusan botol miras itu ada yang disimpan di rak, meja dan tempat lainnya.

Belasan kerdus berisi miras langsung diamankan petugas keluar warung.

"Total ada 245 botol miras disita petugas," kata Sugeng, Sabtu (2/1/2021).

Baca juga: Mabuk Berakhir di Ranjang dan Suka sama Suka, Video Syur Gisel Berawal dari MYD Terbang Jepang-Medan

Baca juga: Ibu dan Anak Balitanya di Emperan Toko Dievakuasi Satpol PP Kediri, Diantar Pulang ke Banaran

Ratusan botol miras berbagai merk itu langsung dibawa menuju Mapolsek Duduksampeyan. 57 botol diantaranya adalah miras oplosan atau arak.

Pemilik warung diketahui bernama Malik (51) warga desa setempat juga diamankan petugas dan dibawa ke Polsek. Menurut pengakuannya, lanjut Sugeng, pelaku baru berjualan miras.

"Pelaku akan di Sidang Tipiring pada hari Kamis besok," tambahnya.

Pelaku terbukti melanggar terbukti melanggar pasal Perda no 15 thn 2002 jo no 19 tahun 2004 pasal 9 dan 10 tentang larangan peredaran minuman keras.

Sugeng menambahkan operasi rutin dalam kegiatan cipta kondisi terus digalakkan. Selain melalukan razia miras ilegal, pihaknya juga menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spek.

Penulis: Willy Abraham

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved