Tahun Baru 2021
Polisi Sita Miras Oplosan yang Akan Dijual di Mojokerto Saat Tahun Baru, Diduga Sasar Anak Sekolah
Polisi sita miras oplosan yang akan dijual di Mojokerto saat malam Tahun Baru 2021, Diduga menyasar remaja dan anak sekolah.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Anggota Sabhara Polres Mojokerto Kota mengamankan puluhan botol minuman keras oplosan dari penjual yang akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2021.
Miras oplosan itu juga dijual dengan paket hemat dalam kemasan wadah plastik bening, dicampur berbagai macam minuman berenergi dengan takaran asal-asalan.
Kasat Sabhara Polres Mojokerto Kota, AKP Wiwin Rusli menjelaskan, puluhan botol miras tradisional itu disita dari seorang penjual di salah satu warung kawasan Benpas, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
"Antisipasi pengamanan tahun baru kami melaksanakan operasi dan ditemukan istilahnya miras oplosan di kawasan Benpas," ungkapnya, Rabu (30/12/2020).
Dia mengatakan, penjual meracik miras oplosan yang dicampur susu, minuman berenergi, dan arak atau miras tradisional tersebut.
Baca juga: Upaya Perbaikan Jembatan di Dawarblandong Mojokerto yang Terputus Diterjang Banjir
Baca juga: Banyak Jalan Rusak Belum Diperbaiki, Kinerja Dinas PU BMSDA Sidoarjo Dinilai Lambat, Ini Alasannya
Miras oplosan sangat berbahaya jika dikonsumsi lantaran pembuatannya tanpa takaran pasti.
Bisanya, miras oplosan itu populer disebut 'Es Moni' yaitu minuman beralkohol dicampur susu dan minuman berenergi.
"Miras oplosan kemasan plastik itu dijual Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu dan kemasan botol 1,5 liter sekitar Rp 75 ribu dan saat disita belum sempat diedarkan karena penjual masih tahap proses," terangnya.
Peredaran miras oplosan paket hemat ini diduga juga menyasar anak sekolah dan remaja di Mojokerto. Apalagi, penjual telah mempersiapkan untuk mengedarkan miras oplosan ini saat pergantian tahun.
Baca juga: Nikmati Nasi Purakan Sambel Ulek di Trawas Mojokerto, Rasakan Sensasi Makan di Tengah Hutan Pinus
Baca juga: Tak Berizin, Gelaran Ojung di Pasuruan Dibubarkan Polisi, Acara Melanggar Protokol Kesehatan
"Pelaku baru menjual miras oplosan yang dipersiapkan untuk dijual saat tahun baru," jelasnya.
AKP Wiwin Rusli menyebut, puluhan botol miras oplosan dan tiga galon berisi arak minuman beralkohol disita sebagai barang bukti.
Pihaknya akan menindak tegas penjual miras yang beroperasi saat malam pergantian tahun.
"Kita berharap malam pergantian tahun tida ada pesta miras yang dapat memicu gangguan ketertiban dan keamanan, jangan sampai terulang kejadian pada 2014 silam yang menewaskan 17 orang seusai menenggak minuman oplosan," bebernya.
Baca juga: Wali Kota Mojokerto Apresiasi 13 Orang yang Konsisten Donor Darah 75 Kali: Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Baca juga: Senggol Pembatas Jalan Saat Hendak Menyalip, Pria Nganjuk Terlindas Truk di Bypass Krian Sidoarjo
Ditambahkannya, penindakan penjual miras menjadi atensi lantaran minuman keras oplosan itu menyasar sebagian anak muda dan anak sekolah.
Dari pengakuan, penjual mendatangkan minuman beralkohol tradisional dari wilayah Tuban dan Madiun.
"Penjual miras dikenakan sanksi Tipiring dan dilarang menjual atau menyediakan miras oplosan," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika