Nekat Gelar Pesta Pernikahan di Masa Pandemi, Mempelai Pria di Bojonegoro Jadi Tersangka: Menyesal
Masih nekat tetap gelar pesta pernikahan di masa pandemi Covid-19, mempelai pria di Bojonegoro jadi tersangka, kini menyesal.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Nekat menggelar hajatan pernikahan di masa pandemi Covid-19 (virus Corona), NF (30) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).
Tak hanya membuat kerumunan massa, acara yang dihelat NF di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Jumat (1/1/2021) sore juga menimbulkan kegaduhan perkelahian.
Polisi pun membubarkan acara pesta pernikahan NF tersebut.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, selain dibubarkannya musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan, polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.
Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kejadian tersebut. Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, grup musik elektone, dan pihak pemilik hajatan.
"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka, yakni NF (30) selaku pengantin pria, karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas AKP Iwan Hari Poerwanto, Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: Dengar Suara Gemuruh, Warga Kabupaten Kediri Ajak Anak Istri Keluar, Sekejap Longsor Timpa Rumahnya
Baca juga: Mencoba Gowes Seru nan Menantang di Jalur Kawah Wurung Bondowoso, Bonus Pemandangan Menyejukkan Mata
Mantan Kasat Reskrim Polres Tuban itu menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya untuk hadir meramaikan acara pernikahan melalui media sosial WhatsApp.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah ponsel, print out percakapan di grup WhatsApp, undangan pernikahan, dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.
"Pelaku NF ini kita tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui grup WhatsApp," pungkasnya.
Baca juga: Aksi Konvoi Knalpot Brong di Ring Road Tuban Dibubarkan Polisi, hingga Pengendara Trabas Sawah
Baca juga: Kapolres Bojonegoro Beber Ada 816 Kasus Kecelakaan Selama 2020, 110 Nyawa Melayang Jadi Korban
Baca juga: Mesin Donor Plasma Konvalesen Siap Tampung Pendonor Penyintas Covid-19 di Tuban
Sementara itu, pelaku NF (30), mengaku menyesal karena telah membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.
Ia mengaku salah karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul, akibat pandemi Covid-19.
"Saya menyesal dan mohon maaf karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro.
Editor: Dwi Prastika
hajatan pernikahan di masa pandemi Covid-19
Satreskrim Polres Bojonegoro
Desa Kadungrejo
Kecamatan Baureno
AKP Iwan Hari Poerwanto
TribunJatim.com
berita Bojonegoro terkini
Tribun Jatim
berita jatim
pengantin pria Bojonegoro tersangka kerumunan mass
Panggilan Adik Vanessa Angel ke Kakak Ipar Mesra? Sikap Beda seusai Dicap Kakaknya Pelakor, 'Bagus' |
![]() |
---|
Minta Jokowi Batalkan Piala Menpora 2021, Arema FC Tegaskan Agar IPW Tidak Provokasi |
![]() |
---|
3 Shio Berlimpah Hoki Besok Kamis, 4 Maret 2021: Ular Optimis, Cek Juga Warna Keberuntunganmu |
![]() |
---|
Elly Sugigi 27 Tahun Titip Bayinya ke Tukang Sayur Ditukar Rp500 Ribu, Pasrah Tak Diakui Ibu Kandung |
![]() |
---|
Pamit Terakhir Rina Gunawan Tak Disadari Teddy Syach, Ingin Bertemu di Surga, Pantai 'Saksi Bisunya' |
![]() |
---|