Virus Corona di Gresik
Tim Gabungan di Gresik Gelar Operasi Masker, Cegah Sebaran Covid-19 Seusai Libur Tahun Baru 2021
Tim gabungan dari Polres Gresik gelar operasi yustisi utamakan memakai masker. Upaya cegah sebaran Covid-19 seusai libur Tahun Baru 2021.
Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNAJTIM.COM, GRESIK - Tim gabungan dari Polres Gresik menggelar operasi yustisi untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat, Sabtu (2/1/2021).
Kegiatan ini guna menegakkan penerapan 3M ( memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) di masyarakat sesuai liburan Tahun Baru 2021.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, melalui IPTU Zainudin, selaku Pawas mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi tim gabungan mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Selama 3 Bulan Operasi Yustisi di Ponorogo, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Terkumpul Rp 32 Juta
Baca juga: VIRAL Emak-emak Histeris & Nangis karena Sinetron Ikatan Cinta, Khususnya saat Adegan Andin Pingsan
Tujuannya, memperingatkan masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup No.22 tahun 2020.
"Terkait pelanggaran protokol kesehatan yang di utamakan adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker," kata Arief, melalui rilis humas Polres Gresik.
Lebih lanjut, Arief mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi juga dilaksanakan giat operasi barang bawaan pengendara khususnya senjata api, senjata tajam, bahan peledak, narkoba dan minuman keras.
"Dalam pelaksanaan giat tersebut, dilakukan dengan cara melakukan imbauan secara humanis terkait penerapan protokol kesehatan serta pemeriksaan terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker," imbuhnya.
Baca juga: Akhirnya Gading Nasihati Gisel yang Kini Tersangka? Curhat Sedih Dibalas Janji, Lihat Panggilannya
Baca juga: Sule Minta Anak Nathalie Holscher Nanti Disayang, Sedarah, Bayi Teddy-Lina Malah Tak Diakuinya
Selama operasi yustisi, berhasil memberikan sanksi pembayaran denda kepada seorang langgar tidak memakai masker, via tranfer ke rekening kas daerah, sebesar Rp 150.000.
Sanksi kerja sosial dua orang dan himbauan dan pemberian masker 3 orang.
Operasi yustisi tersebut dilaksanakan tim gabungan dari Polres Gresik, Propam, Kodim 0817 Gresik dan Dinas Sat Pol PP Kabupaten Gresik.
Penulis: Sugiyono
Editor: Heftys Suud