Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Gisel Bakal Ditahan karena Jadi Tersangka Video Syur? Polisi Pertimbangkan 1 Hal: Nanti akan Dilihat

Hari Senin pagi ini polisi memanggil kembali Gisella Anastasia & Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka. Apakah keduanya segera ditahan polisi?

Instagram.com/@gisel_la
Gisella Anastasia telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus video syur, Selasa (29/12/2020). 

Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah dianggap sebagai pembuat konten pornografi.

Sebab, Gisella Anastasia merekam sendiri adegan seksnya dengan Michael Yukinobu Defretes pada 2017.

Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia mengakui perbuatannya tersebut.

Gisella Anastasia disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Di Pasal 4 itu ada tertulis 'membuat'. Siapa yang merekam? Saudari GA. Dia yang rekam," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca juga: Sule Sambut Anak Kelima, Buah Hati Nathalie & Teddy Dibandingkan, Perlakuan Akan Beda? Gak Sedarah

Baca juga: Kronologi Meninggalnya Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19, Ada yang Ditutupi oleh Negara

Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, apabila merekam video hanya untuk kepentingan dan koleksi pribadi, tidak ada pelanggaran hukum.

"Namun setelah video syur tersebut tersebar maka unsur pidananya terpenuhi. Membuat tidak bisa untuk kepentingan pribadi," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu sama-sama mengakui bahwa mereka ada dalam video mesum tersebut.

Atas perbuatannya, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

(Wartakotalive/Irwan Wahyu Kintoko)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gisella Anastasia Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Senin Pagi Ini, Ada Kemungkinan Ditahan?

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved