Tak Hanya Anggaran BBM Truk Sampah yang Tidak Cair, Pegawai Pemkab Jember Juga Belum Gajian
Tak hanya anggaran BBM truk sampah dan truk tangki yang tidak cair, pegawai Pemkab Jember juga belum gajian.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sri Wahyunik
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember, Arismaya Parahita mengakui, saat ini tidak ada anggaran operasional Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk armada di DLH, termasuk BBM untuk truk pengangkut sampah dan truk tangki penyiram.
"Karenanya saya luruskan, truk ini tidak mogok (dalam artian mogok karena rusak), namun karena tidak ada BBM-nya jadi kan tidak bisa jalan, tidak bisa beroperasi," ujar Arismaya, Senin (4/1/2021).
Sebagai kepala dinas, dirinya memahami tindakan para sopir truk pengangkut sampah tersebut. Apalagi, para sopir truk itu juga sudah pamit kepada dirinya ketika hendak memulai aksi memarkir puluhan truk sampah di dua kantor pemerintahan di Pemkab Jember, Senin (4/1/2021) pukul 06.00 WIB.
"Teman-teman sudah izin, dan saya memakluminya," ujarnya.
Dua tempat yang dipakai lokasi protes truk sampah itu adalah Kantor Bupati Jember di Jalan Sudarman, dan Pendopo Wahyawibawagraha, Jember.
Aris menceritakan, aksi protes para sopir itu memang dipicu ketiadaan anggaran BBM. Sejak bulan November dan Desember 2020, anggaran BBM truk sampah sudah tidak lancar.
Baca juga: Langgaran BBM Tidak Lancar, Puluhan Truk Sampah Mogok Diparkir di Kantor Bupati Jember
"Cairnya tidak lancar, tidak rutin. Beberapa minggu cair, beberapa minggu tidak," tuturnya.
Ketika anggaran BBM belum cair di dua bulan terakhir tahun 2020, para pegawai DLH urunan. Mereka urunan untuk dipakai anggaran BBM, diambilkan dari gaji atau tunjangan pendapatan pegawai.
Ketika anggaran cair, uang tersebut dikembalikan ke pegawai.
Namun pada Januari 2021, kondisi keuangan di Pemkab Jember terbilang 'ngenes'. Sebab awal Januari ini, pegawai Pemkab Jember belum gajian.
Belum adanya anggaran yang cair, berakibat pula terhadap anggaran BBM truk sampah.
Baca juga: Kesembuhan Pasien Covid-19 Tulungagung Meningkat, Satgas: Libur Tahun Baru 2021 yang Mengkhawatirkan
"Anggaran BBM truk pengangkut sampah tidak cair. Selain itu, gaji dan honor pegawai juga belum ada. Jadi ini sikap yang dipilih oleh teman-teman sopir," imbuh Aris.
Awal tahun 2021 ini, Pemkab Jember belum bisa mengeksekusi anggaran karena belum ada payung hukum pemakaian APBD Jember tahun 2021.
Arismaya menambahkan, Gubernur Jawa Timur menolak Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Jember tahun 2021.
Penolakan itu menyusul, tahun 2020 Pemkab Jember juga telah memakai Perkada APBD, bukan Perda. Pemprov menyarankan Pemda Jember membahas APBD melalui mekanisme Peraturan Daerah (Perda).
"Jadi saya dan kami mohon maaf kepada masyarakat jika sampahnya belum terangkut," tegasnya.
Baca juga: Pastikan Tempat Wisata Bondowoso Ditutup, TRC Disparpora dan Polisi Pariwisata Gelar Patroli
Terkait dua tempat yang dipilih sebagai lokasi parkir truk sampah, lanjut Aris, karena dua tempat itu merupakan kantor dan rumah dinas kepala daerah Jember.
Ketika disinggung, apakah dirinya tidak mencarikan solusi, dia menjawab kalau awal Desember 2020, dia sudah berkirim surat kepada bupati Jember terkait persoalan tidak lancarnya anggaran BBM truk pengangkut sampah.
"Saya sudah sekali berkirim surat kepada ibu bupati, untuk meminta petunjuk. Namun sampai sekarang belum ada petunjuk," imbuhnya.
Karenanya, tahun lalu, dirinya berinisiatif bersepakat dengan para sopir truk untuk 'nalangi' anggaran BBM terlebih dahulu. Namun awal tahun ini, akibat tidak ada anggaran BBM yang ditambah dengan tidak adanya pencairan gaji maupun honor pegawai, sehingga sopir truk pengangkut sampah memilih memarkirkan truk sampah mereka di depan Kantor Bupati Jember dan Pendopo Bupati Jember.
Editor: Dwi Prastika