Terlibat Kecelakaan Hingga Sebabkan Korban Jiwa, Pria di Surabaya: Saya Berkendara 20 Km/Jam
Terlibat kecelakaan hingga sebabkan korban jiwa, pria di Surabaya mengaku hanya berkendara dengan kecepatan 20 km/jam.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, Achmad Suharto harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Suharto dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan Jaksa Ahmad Muzakki dalam dakwaannya, terdakwa terlibat kecelakaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Akan tetapi, korban Wahyudi Karsanto meninggal dua hari pasca kejadian. Saksi Julianto dihadirkan jaksa guna dimintai keterangan.
Julianto yang saat itu ada di tempat kejadian menceritakan, ia hanya mendengar ada suara benturan keras di Jalan Pulo Wonokromo samping Jembatan Mayangkara Surabaya.
Baca juga: Beredar Pesan Berantai Armuji Meninggal Dunia, PDI Perjuangan Surabaya: Itu Hoax!
Baca juga: Tentukan Jatah Vaksin Covid-19 Kabupaten/Kota, Pemprov Jatim Mendata SDM Kesehatan Penuhi Syarat
“Saya lihat sudah terjadi kecelakaan, yang ditabrak masih sempat teleponan juga,” kata Julianto, Selasa (5/1/2021).
Sementara itu, terdakwa mengaku setelah menabrak sempat menolong korban dan juga menawarkan bantuan medis.
Ia juga mengaku melihat korban dalam keadaan baik-baik saja.
“Dia waktu itu jatuh ke kiri lalu terdorong jatuh ke samping mobil. Kemudian korban bangun sendiri,” ungkapnya.
Baca juga: Gagal Nyalip, Pengendara Motor di Tuban Tabrak Ban Belakang Truk Trailer dan Tewas di Lokasi
Baca juga: Keliling Kawasan RW 4 Praban Wetan Surabaya, Ada Makam Bersejarah Sampai Bangunan Bergaya Kolonial
Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga korban mengabari dirinya bahwa pria 40 tahun tersebut dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
“Istri saya sempat jenguk ternyata saat itu semakin parah. Dia saat itu kondisinya ada pendarahan di kepala. Dua hari mau penyidikan ternyata telah dinyatakan meninggal,” sambung Suharto.
Suharto mengakui kelalaiannya saat berkendara karena tidak menjaga jarak aman dengan pengendara di depannya.
“Padahal saat itu saya berjalan 20 km/jam, karena saya lengah jadinya tabrakan,” jelasnya.
Baca juga: Omzet Pabrik Tahu Tertua di Surabaya Justru Meningkat 100 Persen di Tengah Meroketnya Harga Kedelai
Baca juga: Pelempar Kotoran Terhadap Petugas Medis Bakal Segera Disidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Jaksa Muzakki akan menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa.
Majelis hakim memberi waktu seminggu untuk menyiapkan tuntutan tersebut.
“Baik ya sidang ditutup, tuntutan tanggal 11 Januari,” tandas jaksa.
Editor: Dwi Prastika