Pelempar Kotoran Terhadap Petugas Medis Bakal Segera Disidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Berkas lengkap, pelempar kotoran tinja terhadap petugas medis bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas kasus pelemparan kotoran terhadap petugas medis di Puskesmas Sememi Surabaya telah dinyatakan sempurna atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.
Selain itu, berkas juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Artinya, tak lama lagi kasus ini akan disidangkan.
Disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Fariman Isandi Siregar, Nasrikah, wanita yang bersangkutan dalam hal ini tidak ditahan.
"Berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri. Nantinya, yang bersangkutan akan dihadirkan langsung," terangnya, Minggu (3/1/2021).
Nasrikah bakal dijerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Baca juga: Sejumlah Produsen Tahu dan Tempe di Sidoarjo Mogok Produksi, Berharap Pemerintah Lebih Peduli
Baca juga: Pemkot Surabaya Lakukan Kajian Ulang Soal Sekolah Tatap Muka, Dewan Minta Matangkan Pertimbangan
Selain itu, pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Pekan depan, sidang bakal digelar," tandas Fariman.
Diketahui sebelumnya, Nasrikah ditetapkan sebagai tersangka setelah melempar petugas medis dengan kotoran tinja.
Dia mengaku kesal dengan petugas berpakaian hazmat yang menjemput suaminya setelah dinyatakan positif Covid-19 (virus Corona).
Baca juga: Sebaris Doa Agar Gubernur Khofifah Sembuh dari Covid-19 Disampaikan Plt Wali Kota Surabaya
Baca juga: KPU Gelar Tes Swab untuk Komisioner dan Penyelenggara Pilkada Sidoarjo 2020, Cegah Klaster Covid-19
Saat itu, petugas menjemput suami Nasrikah yang tinggal di Rusun Bandarejo untuk dibawa ke tempat karantina.
Namun, sesampainya di rusun, tersangka melempari petugas dengan tinja.
Di hadapan penyidik, Nasrikah mengaku emosi karena suaminya menderita sakit stroke ditambah lagi tekanan kebutuhan hidup.
Editor: Dwi Prastika