Nilai Bantuan Sosial Tunai 2021 Turun Jadi Rp 200 Ribu, Dinsos Kota Blitar: Sudah Ada Informasi
Nilai bantuan sosial tunai (BST) tahun 2021 turun menjadi Rp 200 ribu, Dinsos Kota Blitar: Sudah ada informasi.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Program bantuan sosial tunai (BST) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 (virus Corona) dari Kementerian Sosial diperpanjang pada 2021.
Tetapi, nilai BST pada 2021 turun dibandingkan pada 2020.
Nilai BST pada 2021 sebesar Rp 200.000 per bulan.
Awalnya, nilai BST tahap pertama Rp 600.000 per bulan. Lalu, pada tahap kedua, nilai BST turun menjadi Rp 300.000 per bulan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar, Priyo Istanto mengatakan, sampai sekarang masih menunggu jadwal pencairan BST dari pemerintah pusat.
Tapi, dia memastikan program BST dari Kementerian Sosial diperpanjang pada 2021.
Baca juga: Sekitar 2.675 Tenaga Kesehatan di Kota Blitar Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama
Baca juga: 7 Warga Kelurahan Burengan Terkena Chikungunya, Dinas Kesehatan Kota Kediri Langsung Lakukan Fogging
Hanya saja nilai BST pada 2021 turun dibandingkan pada 2020.
"Sudah ada informasi BST diperpanjang pada 2021. Tetapi nilainya turun menjadi menjadi Rp 200.000 per bulan," kata Priyo Istanto, Rabu (6/1/2021).
Dikatakannya, program BST merupakan kebijakan langsung dari Kementerian Sosial.
Pemerintah daerah hanya membantu menyediakan data penerima bantuan.
Untuk Kota Blitar, kata Priyo Istanto, jumlah penerima program BST pada 2020 sekitar 9.000 orang.
Baca juga: Wali Kota Santoso Melantik Asisten I Menjadi Pejabat Sementara Sekda Kota Blitar
Baca juga: Minta Masyarakat Tak Phobia Vaksin Covid-19, Bupati Ponorogo Ipong Siap Jadi Orang Pertama Divaksin
Namun dia mengaku belum tahu apakah jumlah penerima BST di Kota Blitar pada 2021 bertambah atau malah berkurang.
"Sebab verifikasi data dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial," ujarnya.
Menurutnya, pencairan BST akan ditransfer langsung ke rekening penerima lewat bank mitra yang ditunjuk pemerintah.
Baca juga: Tren Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kota Blitar 91,15 Persen, Satgas Berharap Tak Ada Lonjakan Kasus
Baca juga: Imbas Pembangunan JLS, Jalan Pantai Malang Selatan Rusak, Sanusi: Perbaikan Tunggu Pengerjaan Usai
Sedangkan bagi penerima yang tidak memiliki rekening, pencairan bantuan melalui Kantor Pos.
"Pencairan BST langsung ke penerima, kami hanya memantaunya," katanya.
Editor: Dwi Prastika