Bocoran Skema PSBB di Malang Raya, Ada Modifikasi Sejumlah Aturan

Malang Raya menjadi satu dari dua daerah di Jawa Timur yang diminta oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Pipin Tri Anjani
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pertemuan forkopimda Malang Raya yang membahas pembatasan sosial berskala besar di Malang Raya di ruang dinas Wali Kota Malang, Kamis (7/1) 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Malang Raya menjadi satu dari dua daerah di Jawa Timur yang diminta oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB tersebut rencananya bakal dilakukan mulai dari tanggal 11 Januari - 25 Januari 2020.

Menindaklanjuti perintah dari pusat tersebut, ketiga kepala daerah langsung melakukan pertemuan di Balaikota Malang pada Kamis (7/1).

Pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh Wali Kota Malang, Sutiaji dan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Sementara Bupati Malang, Sanusi tidak nampak dalam pertemuan yang berlangsung singkat tersebut dan diwakili oleh Asisten I.

Seusai pertemuan, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, bahwa pelaksanaan PSBB di Malang Raya bersifat top down, yang artinya daerah mengikuti arahan langsung dari pemerintah pusat.

Pihaknya bakal melakukan modifikasi sejumlah aturan selama PSBB di Malang Raya berlangsung.

Baca juga: Pangdam V Brawijaya Bersama Forkopimda Malang Raya Gelar Rapat Koordinasi Persiapan PSBB

Baca juga: CCTV Sudirman Bukti Keaslian Blusukan Mensos Risma yang Dicurigai Publik, Pemprov Ungkap Faktanya

"Sudah disepakati bersama, bahwa nanti kita akan modifikasi sejumlah aturan. Seperti ketentuan disana (pusat) seperti waktu, Work From Home (WFH) dan lain sebagainya," ucapnya.

Berkaitan dengan aturan yang bakal diterapkan tersebut, Sutiaji menyampaikan bahwa pihaknya bakal menerapkan WFH.

WFH tersebut aturannya 75 persen. Sedangkan Work From Office (WFO) hanya 25 persen.

Sedangkan untuk pembatasan yang bakal diterapkan di ruang-ruang publik sebanyak 50 persen.

Di antaranya di tempat ibadah, tempat usaha, kafe maupun di tempat perbelanjaan.

"Tapi kita lihat selama masa Covid-19 ini, okupansi dari masing-masing mal maupun hotel itu tidak lebih dari 25 persen kecuali weekend. Maka saya kira nanti akan kita modifikasi," ucapnya.

Pemberlakukan WFH disampaikan Sutiaji penting untuk dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di perkantoran yang kini banyak ditemui klaster kantor.

Baca juga: Anggota Dewan Sebut Aksi Blusukan Risma di Jakarta Norak: Jangan Lebay, PDIP Berikan Pembelaan

Baca juga: Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik, Sidang Vicky Prasetyo Ditunda, Pengacara: Klien Positif Covid-19

Dari situlah dia tidak ingin, klaster kantor menjadi klaster keluarga yang dulu sempat terjadi di Kota Malang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved