Pangdam V Brawijaya Bersama Forkopimda Malang Raya Gelar Rapat Koordinasi Persiapan PSBB
Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto melakukan kunjungan kerja di wilayah Malang Raya, Kamis (7/1/2021).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Pipin Tri Anjani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto melakukan kunjungan kerja di wilayah Malang Raya, Kamis (7/1/2021).
Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Mayjen TNI Suharyanto juga menggelar rapat koordinasi persiapan PSBB Malang Raya.
Rapat tersebut digelar di Makodim 0833 Kota Malang, dengan mengajak kepala daerah di Malang Raya, yaitu Wali Kota Batu dan Wali Kota Malang.
Sedangkan Bupati Malang tidak dapat hadir dalam kegiatan tersebut. Karena sedang mengikuti sebuah kegiatan di Jakarta.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan koordinasi Malang Raya, untuk Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PSBB di Malang Raya.
Baca juga: Pantas Sopir Chacha Sherly jadi Tersangka Kecelakaan, Penyebab Sebenarnya Dikuak Polisi, Lihat Nasib
Baca juga: Adegan Syuting Terakhir Chacha Sherly Bak Pertanda?, Melaney Marah Sang Biduan Kelayapan, Gila Sih
"Namun insyallah PSBB nya bukan seperti PSBB yang dulu. Namun pembatasannya akan seperti kemarin, saat mau menghadapi tahun baru," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Ia menjelaskan saat ini kepala daerah di Malang Raya sedang memformulasikan, agar bagaimana Malang Raya bisa sepakat satu ketentuan (terkait PSBB tersebut), dan akan dikomunikasikan bersama.
"Namun tadi menurut Pak Pangdam, besok akan ada rakor virtual dengan Forkopimda Provinsi Jatim. Sehingga kami menunggu itu," jelasnya.
Sementara itu Wali Kota Malang, Sutiaji menuturkan akan ada modifikasi terhadap peraturan PSBB yang akan diberlakukan di wilayah Malang Raya.
"Karena sifatnya top down, jadi kami mengikuti dari pusat. Tetapi setelah kami kumpul dengan Walikota Batu dan Bupati Malang yang diwakili oleh asisten satu, maka kami sepakat akan memodifikasi (peraturan PSBB). Mungkin yang akan kami pakai dan kami atur adalah terkait aturan Work From Home (WFH) nya, karena itu adalah pengaturan internal," ungkapnya.
Baca juga: CCTV Sudirman Bukti Keaslian Blusukan Mensos Risma yang Dicurigai Publik, Pemprov Ungkap Faktanya
Dirinya menerangkan untuk pengaturan WFH sangatlah perlu dilakukan. Karena kluster Covid 19 yang saat ini sering terjadi adalah kluster kantor.
"Jadi nanti pengaturannya, yaitu Work From Home sebesar 75 persen. Sedangkan untuk Work From Office (WFO) sebesar 25 persen," bebernya.
Sedangkan untuk kepentingan pembatasan sosial, pihaknya sudah terlebih dulu memberlakukan hal tersebut.
"Saya kira di tempat ibadah seperti masjid sudah dibatasi (jumlah jemaatnya), sekarang hanya 50 persen. Sedangkan untuk tempat usaha seperti kafe dan mal, kalau dulu 50 persen (pengunjung yang datang), namun sekarang 25 persen saja. Tetapi kami lihat selama Covid 19 ini, okupansi dari mal ataupun hotel tidak lebih dari 25 persen, kecuali saat weekend. Jadi akan kami modifikasi (peraturan PSBB)," tandasnya.
Editor: Pipin Tri Anjani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/panglima-komando-daerah-militer-pangdam-vbrawijaya-mayjen-tni-suharyanto-saat-menggelar-rapat.jpg)