Jelang Penerapan PPKM, Bupati Malang Bebaskan Warga Luar Daerah Masuk Kabupaten Malang
Jelang penerapan PPKM, Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyatakan tidak mendirikan check point di perbatasan Kabupaten Malang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - PSBB berganti istilah menjadi PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Jelang penerapan PPKM, Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyatakan tidak mendirikan check point di perbatasan Kabupaten Malang.
Alhasil kegiatan penyekatan tidak dilakukan. Sehingga, masyarakat luar daerah masih bebas mengunjungi Kabupaten Malang.
"Tidak ada check point dalam PPKM. Namun, besok kita menggelar rapat koordinasi," ujar Sanusi ketika dikonfirmasi di Pendopo Peringgitan Agung Pemkab Malang pada Jumat (8/1/2021).
Pengusaha tebu asal Gondanglegi ini menegaskan, Kabupaten Malang siap menerapkan regulasi pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.
Baca juga: MUJUR 5 Pemulung yang Ditemui Risma Dipekerjakan di Anak Usaha BUMN, Sang Mensos: Untuk Menyemangati
Baca juga: Asyik Bermesraan di Kamar Kos, 4 Pasangan Bukan Pasutri Dirazia Satpol PP Kota Mojokerto
"Dijelaskan oleh Gubernur (Jawa Timur) pemerintah daerah harus mengikuti aturan pemerintah pusat," tutur Sanusi.
Pada regulasi baru tersebut, Sanusi menjelaskan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikurangi. Sebagai gantinya, operasi yustisi akan diterapkan dengan cara berbeda.
"Sanksi dikurangi, nanti lebih banyak operasi yustisi untuk penyadaran masyarakat," tutup Sanusi.
Di sisi lain, PPKM memuat beberapa macam regulasi.
Seperti halnya membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75persen, diiringi dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan belajar mengajar tetap digelar secara daring. Selanjutnya, Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
PPKM juga mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan dan minum di tempat sebesar 25 persen.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Nganjuk Terus Bertambah, Satgas Intensif Gelar Operasi Yustisi di Tempat Umum
Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Pusat perbelanjaan atau mall dilakukan pembatasan hingga pukul 19.00 WIB.
PPKM tidak melarang kegiatan konstruksi. Sehingga diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.
Terakhir, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Lalu, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. (SURYA/Erwin Wicaksono)
Editor: Pipin Tri Anjani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pemerintah-kabupaten-malang-mengikuti-video-conference-dengan-gubernur-jawa-timur.jpg)