7 Pelaku Perundungan di Alun-alun Gresik Belum Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

7 pelaku perundungan di Alun-alun Gresik masih berstatus saksi. Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik ekstra hati-hati, karena pelaku masih anak-anak.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA
Viral perundungan gadis di alun-alun Gresik. 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Tujuh pelaku perundungan di lantai dua Alun-alun Gresik belum ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang diterima TribunJatim.com, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik.

Ketujuh pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar di Gresik.

Baca juga: Postingan Terakhir YouTuber Faisal Rahman di Pesawat Bak Perpisahan, Goodbye, Banjir Ucapan Duka

Baca juga: Kilat Besar Kata 3 Nelayan saat Sriwijaya Air Jatuh, Janggal: Tak Ada Suara Mesin, Ombak Meninggi

Para pelaku perundungan di Alun-alun Gresik yang masih anak-anak membuat pihak kepolisian ekstra hati-hati dalam menangani kasus yang memiliki unsur kekerasan fisik itu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Erik  menjelaskan, penanganan kasus anak sangat berbeda dengan orang dewasa.

"Saat ini kami masih koordinasi dengan Bapas dan P2TP2A dulu," ucapnya, Senin (11/1/2021).

Para pelaku masih berstatus saksi. Tidak ada batas waktu dalam menentukan siapa yang akan ditetapkan tersangka dari tujuh terduga pelaku perundungan itu.

"Kami berupaya secepatnya," pungkasnya.

Baca juga: Positif Covid-19 di Nganjuk Tembus 1.348 Kasus Hari Ini, Tim Gabungan Gencarkan Operasi Yustisi

Baca juga: SK PBNU Turun, Nahdliyin Surabaya Berharap Tim Caretaker Lekas Ambil Alih Kepengurusan PCNU Surabaya

Diketahui, motif perundungan adalah sakit hati.

Salah satu pelaku berinisial AP tidak terima pacarnya diajak jalan oleh korban berinisial Z pada Selasa (5/1/2021).

Keesokan harinya, AP mengajak korban yang masih SD itu ke Alun-alun Gresik untuk mencari spot foto.

Ternyata, di sana sudah menunggu enam pelaku berinisial AM, NR, D, MND, IT dan CD untuk melakukan perundungan.

Wakapolres Gresik, Kompol Eko Iskandar menambahkan saat konferensi pers beberapa waktu lalu. Saat di lokasi, para pelaku melakukan tindakan penganiayaan secara bergiliran.

Mulai dari menjambak rambut korban, menampar, hingga memukul bagian kepala dan punggung.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved