5 Tahun Kasus Mirna dan Kopi Sianida, Ahli Sebut Tak Ada Bukti Konkret Jessica Pelakunya, Hanya CCTV
5 tahun sudah kasus Mirna dan kopi sianida masih menyimpan misteri, ahli sebut tak ada bukti konkret Jessica Wongso pelakunya, cuma CCTV.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Mirna meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Baca juga: Diego Mamahit Disebut Sosok Tangguh, Keluarga Yakin Sang Copilot Sriwijaya Air Selamat: Tuhan Baik
Perjalanan proses hukum kasus kematian Mirna dan misteri di dalamnya
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi pun menetapkan tersangka.
Penyelidikan termasuk melihat rekaman kamera CCTV, memeriksa Jessica Wongso, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai Kafe Olivier sebagai saksi.
Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 karena diduga menaruh racun sianida dalam kopi yang ia pesan untuk Mirna.
Pada 16 Februari 2016, pihak Jessica Wongso mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, namun gugatan tersebut ditolak dengan alasan salah alamat.
Persidangan kasus tersebut untuk pertama kalinya digelar pada 15 Juni 2016.
Butuh 32 kali persidangan sebelum akhirnya hakim memutuskan Jessica Wongso bersalah dan dihukum 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Baca juga: Duar!, Warga Kaget saat Sriwijaya Air Jatuh, Suara Menggelegar Getarkan Kaca Rumah: Ya Allah
Sejumlah kriminolog menilai kasus kematian Mirna sebagai kasus yang pelik.
Yakni karena tidak ditemukan bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa Jessica Wongso lah yang membunuh Mirna.
Tidak diketahui, apakah Jessica Wongso benar-benar menaruh sianida ke dalam minuman Mirna.
Adapun CCTV Kafe Olivier hanya merekam kegiatan Jessica Wongso memindahkan gelas kopi Mirna sebanyak 2 kali dan seperti sedang mengambil sesuatu dari tasnya.
Guru Besar Sosiologi Hukum FISIP Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar mengatakan, polisi hanya mengedepankan alat bukti berupa keterangan dari beberapa pihak yang saling kait-mengait.
Sementara alat bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa Jessica Wongso adalah pelakunya, dinilai masih kurang.
"Kasus itu memang pelik. Kaitan pelik dalam konsep pembuktian di mana alat-alat bukti yang secara langsung menuju pada si pelaku, masih kurang," ujar Bambang kepada Kompas.com (grup TribunJatim.com), Selasa (2/2/2016).
Baca juga: Kilat Besar Kata 3 Nelayan saat Sriwijaya Air Jatuh, Janggal: Tak Ada Suara Mesin, Ombak Meninggi