Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Tahun Kasus Mirna dan Kopi Sianida, Ahli Sebut Tak Ada Bukti Konkret Jessica Pelakunya, Hanya CCTV

5 tahun sudah kasus Mirna dan kopi sianida masih menyimpan misteri, ahli sebut tak ada bukti konkret Jessica Wongso pelakunya, cuma CCTV.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Kahfi Dirga Cahya
Jessica Kumala Wongso (baju cokelat berdiri) dalam rekaman CCTV tampak menggaruk tangan saat melihat Wayan Mirna Salihin kejang-kejang di Cafe Olivier, Rabu (6/1/2016). 

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara Jessica Wongso lengkap setelah polisi melimpahkan 37 barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi.

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Wongso dalam persidangan mengatakan, rekaman kamera CCTV tidak bisa digunakan sebagai alat bukti primer.

"Tindak pidana utamanya harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang digunakan untuk kejahatan itu sendiri."

"Tidak bisa hanya sekunder, harus yang primer karena itu yang menentukan," ujarnya di PN Jakarta Pusat, pada 29 September 2016.

Kuasa Hukum Polda Metro Jaya, Nova Irone Surentu mengatakan, meski tidak ada bukti langsung bahwa seseorang melakukan pembunuhan, ia tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan bekal bukti lain, seperti keterangan saksi-saksi.

"Polisi dari pemeriksaan kan bakal dapat petunjuk, yang nantinya semua dirangkai, dikuatkan dengan bukti-bukti lain."

"Jadi tidak perlu harus ada bukti orang lihat langsung, atau terpergok begitu," tutur Nova.

Baca juga: Kesaksian Penyelam Cari Korban Sriwijaya Air di Dasar Laut, Risiko Tinggi & Pesawat Hancur Total

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menggunakan bukti tak langsung dalam memutuskan Jessica bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna.

"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana, tidak perlu ada saksi mata."

"Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun."

"Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan, Kamis (27/10/2016).

Bukti tak langsung dalam putusan tersebut termasuk siapa yang memesan, siapa yang menguasai minuman, dan ada gerak-gerik mencurigakan.

Jessica Wongso telah melakukan upaya hukum hingga mengajukan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun upaya tersebut ditolak.

Jessica Wongso hingga kini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga: Penampakan Benda Bertuliskan Marvel di Dasar Laut Lokasi SJ 182 Jatuh, Badan Pesawat Jadi Kepingan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Drama Pembunuhan Mirna dengan Sianida: Tak Ada Bukti Konkret Jessica Pelakunya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved