Dua Warga Ponorogo Diciduk Polisi Seusai Curi Kayu Sonokeling Milik Perhutani, Dijual Rp 10 Juta
Dua warga Ponorogo tak bekutik kala diciduk polisi seusai mencuri kayu sonokeling milik Perhutani, dijual dengan harga Rp 10 juta.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Unit Reskrim Polsek Sampung menangkap pelaku illegal logging (pembalakan liar) di petak 118F-1 kelas hutan TBK bagian hutan Ponorogo barat RPH Badegan BKPH Sumoroto wilayah kerja KPH Madiun turut Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.
Kapolsek Sampung, Iptu Marsono mengungkapkan pada hari Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor dengan polter Perhutani melaksanakan patroli pengamanan hutan.
Dalam patroli tersebut, mereka mendapati tunggak kayu sonokeling bekas pencurian sebanyak 1 pohon dengan ukuran diameter 260 cm X tinggi 15 cm dan 2 gelondong kayu sonokeling dengan ukuran 1 gelondong kayu sonokeling ukuran panjang 120 cm X diameter 15 cm volume 0,34 m3.
"Mendapat laporan tersebut, petugas langsung cek TKP dan selanjutnya melakukan penyelidikan, kemudian pukul 18.00 WIB petugas mengamankan 2 pelaku," kata Iptu Marsono, Selasa (12/1/2021).
Dua pelaku tersebut adalah Mashuri dan Tukijo yang merupakan warga Kecamatan Sampung.
Baca juga: Kantor Imigrasi Ponorogo Tutup Layanan Selama Sepekan, Sejumlah Pengunjung Balik Kanan
Baca juga: Perawat Puskesmas Bungkal Ponorogo Meninggal Setelah Terpapar Covid-19, Awalnya Mengeluh Batuk Pilek
"Kedua pelaku tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian kayu jenis sonokeling di petak tersebut dan menjualnya seharga Rp 10 juta," jelasnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Sampung guna penyelidikan lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian Rp 21.763.000," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82,83,84, ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Editor: Dwi Prastika
Baca juga: Sonokeling Hasil Penebangan di Tulungagung Disimpan di TPK BBPJN, LSM Lingkungan Mempertanyakan
Baca juga: Pasutri Jadi Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Pulang ke Ponorogo saat Ayahnya Meninggal Dunia