Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hari Keempat PPKM di Kota Malang, 10 Pemilik Warung Bandel Dipanggil Satpol PP

Memasuki hari keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang, Satpol PP Kota Malang mulai melakukan penindakan tegas.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Pipin Tri Anjani
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Satpol PP Kota Malang saat melakukan operasi yustisi ke sejumlah warung makan di Kota Malang saat PPKM, Rabu (13/1). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Memasuki hari keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang, Satpol PP Kota Malang mulai melakukan penindakan tegas kepada pemilik warung makan di Kota Malang yang tetap buka di luar waktu yang telah ditentukan.

10 warung tersebut terletak disejumlah ruas jalan di Kota Malang dan salah satunya ialah di Jalan Soekarno Hatta.

Pemanggilan tersebut dilakukan, lantaran warung tersebut melanggar protokol kesehatan yang telah ditentukan saat pelaksanaan PPKM.

Yakni tidak memperhatikan kapasitas pengunjung yang datang dan membiarkan pengunjung untuk berkerumun.

"Hari ini, ada dua pemilik warung yang kami panggil. Kemarin juga ada. Itu yang nantinya kami laporkan baik kepada provinsi dan Wali Kota Malang," ucap Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi, Kamis (14/1).

Baca juga: Wagub Emil Ceritakan Pengalamannya Seusai Divaksin Covid-19, Suntik Kedua pada 28 Januari 2021

Baca juga: Vaksin Covid-19, Bupati Novi Bakal Menjadi yang Pertama Divaksin untuk Wilayah Kabupaten Nganjuk

Dari empat hari pelaksanaan PPKM di Kota Malang, Priyadi mengaku, bahwa sudah banyak kafe dan restoran di Kota Malang yang mulai taat kepada aturan.

Begitu juga dengan tempat perbelanjaan seperti mal yang kemarin (13/1) kata Priyadi pihaknya melakukan pengecekan terkait dengan penerapan protokol kesehatan.

"Seperti kafe-kafe yang selama ini bandel dan menjadi catatan kami sekarang sudah patuh. Mereka tutup sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Baik itu mal-mal saat kami sidak patuh semua," ucapnya.

Meski demikian, pihaknya belum memberikan denda kepada kafe maupun restoran yang melanggar.

Akan tetapi, pihaknya hanya memberikan tindakan secara tertulis dan melakukan pemanggilan bagi pelanggar yang bandel.

Termasuk memberikan imbauan dan membubarkan kerumunan massa di kafe maupun di resto-resto saat pemberlakuan jam malam di saat PPKM.

"Sejauh ini pelanggarannya masih sedikit. Dendanya juga belum ada. Hampir semua pelaku usaha sudah memenuhi ketentuan untuk menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.

Lebih lanjut lagi Priyadi mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi berkaitan dengan PPKM ini.

Dari operasi yustisi tersebut nantinya akan direkap dan dikumpulkan denda-denda yang telah masuk pada 27 Januari 2021 mendatang.

"Nanti akan diakumulasi selama PPKM ada berapa. Yang jelas kalau nanti ada tindakan dan teguran kami lakukan denda tipiring. Dendanya sesuai aturan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan," tandasnya.

Penulis: Rifky Edgar

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved