Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hari Pertama PPKM di Mojokerto, Pembatasan Jam Operasional Pasar Tradisional Tutup Pukul 16.00 WIB

Pemerintah Kota Mojokerto menerapkan PPKM sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 atau virus Corona.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/Mohammad Romadoni
Petugas Satpol PP memasang Banner pemberitahuan terkini pembatasan jam operasional di Pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerto, Jumat (15/1/2021). 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pemerintah Kota Mojokerto menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.

Pelaksanaan PPKM secara resmi diberlakukan selama dua pekan yaitu mulai hari ini, Jumat 15 Januari sampai Kamis (28/1/2021).

Kegiatan PPKM di hari pertama, ketugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), anggota TNI/Polri dan Dishub melakukan penegakan pembatasan jam operasional di Pasar Tanjung Anyar, Jl Residen Pamuji, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jumat (15/1/2021) sore.

Pembatasan jam operasional pasar tradisional berlaku selama PPKM mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB.

Baca juga: 5 Hari PPKM, Satgas Covid-19 Jatim Sebut BOR Isolasi Menurun, Tambahan Kasus Justru Tembus Rekor

Baca juga: Terpapar Covid-19, Tercatat 4 Dokter, 4 Perawat dan 2 Bidan di Lamongan Meninggal Dunia

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menjelaskan pihaknya bersama petugas gabungan TNI/Polri melaksanakan monitoring di lokasi terkait penerapan jam operasional pasar tradisional selama PPKM.

"Penerapan PPKM hari pertama juga diberlakukan pembatasan jam operasional pasar tradisional boleh kembali beraktivitas mulai pukul 03.00 WIB dan tutup pukul 16.00 WIB," ungkapnya di Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto, Jumat (15/1) petang.

Dodik menyebut aktivitas di seluruh pasar tradisional dan sekitarnya wajib dikosongkan pada pukul 16.00 WIB. Sedangkan, pemberlakuan jam malam selama PPKM operasional toko swalayan, cafe dan pusat perbelanjaan di Kota Mojokerto maksimal pukul 20.00 WIB. 

Biasanya operasional Pasar Tanjung Anyar 24 jam dan banyak pedagang dari luar Kota Mojokerto.

"Pertimbangan pembatasan jam operasional pasar tradisional lebih awal karena dinilai rawan interaksi dalam situasi Pandemi daripada toko-toko yang lain," jelasnya.

Menurut dia, ada sebagian orang di lingkungan Pasar Tanjung Anyar yang bersikukuh  menolak untuk menutup tokonya. Tak pelak, sempat terjadi adu mulut antara petugas Satpol PP dengan pemilik toko tersebut 

Baca juga: Ariel NOAH Mulai Rasakan Efek Samping, 6 Jam setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac: Baru Terasa

"Karena toko berada di lingkungan Pasar Tanjung Anyar dan mereka menganggap ini toko namun demi kebersamaan dan keadilan agar pedagang di dalam pasar juga tidak komplain jadi di sekitar pasar menyesuaikan," ucap Dodik.

Petugas Satpol PP melakukan penjagaan di sekitar Pasar Tanjung Anyar untuk melakukan monitoring sekaligus pemantauan agar pedagang tertib dan patuh selama pelaksanaan PPKM.

Pihaknya akan menindak tegas pelanggar Prokes dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Sedangkan, pelaku usaha yang melanggar Prokes denda Rp 200 ribu.

"Kami menutup enam titip akses di Pasar Tanjung Anyar untuk mempermudah penerapan jam operasional," terangnya. (SURYA/ Mohammad Romadoni).

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved