Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Puas Proses Hukum, Emak-emak Tuntut Polisi Usut Tuntas Kasus Tambak Udang di Lumajang

Kasus dugaan pencurian udang di tambak PT Bumi Subur di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, terjadi sekitar delapan bulan lalu.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/Tony Hermawan
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno saat menemui emak-emak dari keluarga tersangka kasus pencurian udang PT Bumi Subur, Jumat (15/1/2021). 

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kasus dugaan pencurian udang di tambak PT Bumi Subur di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, terjadi sekitar delapan bulan lalu.

Dalam kasus itu, Atmari seorang pekerja penjaga tambak setempat ditetapkan tersangka hingga menyebabkan pabrik mengalami kerugian hingga Rp 7 miliar. Dan kini tersangka sudah ditahan di Polres Lumajang.

Rupanya Kasus itu masih berbuntut pelik. Hingga akhirnya pada Jumat (15/1), sekitar 15 ibu-ibu dari keluarga tersangka mendatangi Polres Lumajang.

Kedatangan mereka menuntun agar polisi mengusut kasus tersebut secara terang-terangan.

"Kami menuntun keadilan. Kami tidak menuntut tersangka bebas, tapi justru kami menuntut kasus ini dibuka secara adil," kata Ali Ridho perwakilan keluarga tersangka, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Nasihat Syekh Ali Jaber Soal Wanita Belum Berhijab, Punya Rahasia Sama Allah, Rachel Vennya Nangis

Baca juga: VIRAL Pria Berdasi Lumajang Jualan Sayur Keliling Kampung, Laris Manis, Wabup Sampai Kepincut

Selanjutnya, Ridho menyampaikan ada dugaan kejanggalan hukum dalam kasus tersebut.

Menurutnya, dalam kasus itu seharusnya salah satu petinggi perusahaan juga ikut ditahan. Sebab udang tidak bisa keluar dari perusahaan jika tidak ada persetujuan dari pihak manager.

"Harusnya dari pihak perusahaan harus juga dilibatkan sebagai tersangka. Tapi buktinya sampai sekarang dari pihak tambak tidak ada yang ditahan. Padahal menurut kami itu bukan pencurian tapi itu sortasi. Yang mana setiap tersangka mengeluarkan barang (udang) diawasi manager dan banyak orang," ujarnya.

Selain itu, Ridho juga menyampaikan dugaan pelanggaran lain yang dilakukan perusahaan. 

"Ada dugaan manipulasi mengenai perizinan 9 Ipal. Yang mana setelah diperiksa tidak ada," ungkapnya.

Sementara terkait itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, akan menindaklanjuti aduan tersebut.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat agar kasus bisa segera selesai.

"Hal-hal aduan tindak pidana tetap akan kami proses. Selanjutnya kami akan koordinasi dengan pemkab untuk melakukan mediasi," pungkasnya. (SURYA/Tony Hermawan)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved