Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gugatan Rizal Ramli Soal Presidential Threshold Ditolak MK, Pengamat: Itu Ujian Awal Capres

Gugatan Rizal Ramli soal presidential threshold ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Pengamat: Presidential threshold ujian awal capres.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY CONSTANTINE
CEO Lembaga IT-Research and Politic Consultan (iPol) Indonesia, Petrus Hariyanto saat memberikan penjelasan di Surabaya, 2021. 

"Harus bisa memberikan fakta dan argumen yang kuat. Tidak bisa dalam menguji pasal UU, hanya dengan klaim dukungan," katanya.

Baca juga: Anggota Fraksi Golkar DPRD Jatim Sabron Djamil Pasaribu Meninggal, Sarmuji: Kehilangan Kader Terbaik

Baca juga: PKB Targetkan Kemenangan di Pilgub Jatim 2024, Pengamat Sebut 3 Alternatif Calon

Petrus melanjutkan, presidential threshold memang berujung pada pembatasan jumlah calon presiden di Indonesia.

"Namun, mau banyak atau pun sedikit calon, sama-sama ada beratnya," katanya.

"Kalau banyak (capres), ribet. Kalau pun sedikit, terkesan (kandidatnya) itu-itu saja," jelasnya.

Sehingga, Petrus memilih mengikuti regulasi yang ada.

"Inilah politik yang memang melahirkan sebuah konsekuensi," katanya.

Sekalipun demikian, pihaknya memprediksi angka presidential threshold di 2024 tak akan naik.

"PT yang ada saat ini, sebesar 20 persen sudah membuat partai kesulitan," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Rizal Ramli soal judicial review UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Yakin Tak Ganggu Kinerja Halim Iskandar Sebagai Menteri, Ini Strategi PKB Maksimalkan Kerja Partai

Baca juga: Petugas Kesehatan Bagikan Masker, Pengungsi Banjir di Jember Diminta Tetap Disiplin Prokes

Mahkamah menilai, gugatan yang dilayangkan Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan judicial review atas norma presidential threshold.

Sehingga, MK menolak gugatan Rizal dan Abdulrochim terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.

Mahkamah juga menyebutkan, permasalahan berapa banyak jumlah orang yang bisa ikut capres, bukanlah masalah konstitusionalitas.

Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim menilai ambang batas presiden dalam Pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon.  

Menurut hakim, pemilih pada Pemilu Legislatif 2019 dianggap telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

"Pemohon I mestinya menunjukkan dukungan dalam batas penalaran yang wajar menunjukkan bukti dukungan itu ke MK," jelas Hakim MK.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved