Gugatan Rizal Ramli Soal Presidential Threshold Ditolak MK, Pengamat: Itu Ujian Awal Capres
Gugatan Rizal Ramli soal presidential threshold ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Pengamat: Presidential threshold ujian awal capres.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Presidential threshold dinilai masih diperlukan dalam syarat pencalonan seorang calon presiden (capres). Hal ini juga sekaligus untuk melihat keseriusan seorang capres dalam pencalonan.
Hal ini disampaikan CEO Lembaga IT-Research and Politic Consultan (iPol) Indonesia, Petrus Hariyanto menanggapi penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Rizal Ramli.
Gugatan ini terakait judicial review UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
"Pembahasan presidential threshold sudah sangat panjang. Hingga kemudian, muncul besaran persentase yang menjadi ambang batas pencalonan tersebut seperti saat ini tentu dengan banyak pertimbangan," kata Petrus kepada TribunJatim.com, di Surabaya, Jumat (15/1/2021).
Petrus tak memungkiri, hal ini buah kesepakatan bersama antarpartai politik.
"Ini menjadi kewenangan partai yang memang sedang berkuasa," katanya.
Baca juga: Petugas Kesehatan Bagikan Masker, Pengungsi Banjir di Jember Diminta Tetap Disiplin Prokes
Baca juga: PSI Menilai Angka Presidential Threshold Seharusnya Diturunkan: Semestinya Ada Rasionalitas
Hal ini juga bukan tanpa alasan.
"Partai memang memiliki struktur dan pendukung hingga pedesaan. Selain itu, partai memiliki verifikasi tertentu dalam menentukan arah dukungan," katanya.
Partai dinilai juga cukup realistis.
"Partai pemenang yang selama ini, ibaratnya, berdarah-darah dalam membesarkan partai, tentu mengincar nilai bargaining dalam mengusung capres," katanya.
Sehingga, hal ini menjadi tantangan bagi para bakal calon presiden.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Menilai Pemberhentian Ketua KPU RI oleh DKPP Sangat Berlebihan: Tak Masuk Akal
Baca juga: Vaksin Covid-19 Dipastikan Aman dan Halal, MUI Jatim: Vaksin Adalah Wasilah Niatkan Sebagai Ibadah
"Kalau mau nyalon presiden dan bukan merupakan kader partai ya tantangannya memang mau nggak mau harus mendekati partai. Ini ujian awal," katanya.
Klaim dukungan masyarakat tanpa adanya dukungan partai juga sulit untuk dibuktikan. Apalagi, kalau dukungan tersebut menjadi alasan seorang bakal capres dalam menggugat presidential threshold di MK.
Kalau memang ada, dukungan masyarakat itu memang selaiknya disampaikan di persidangan oleh yang bersangkutan.