Pemuda Muhammadiyah Menilai Pemberhentian Ketua KPU RI oleh DKPP Sangat Berlebihan: Tak Masuk Akal
Pemuda Muhammadiyah menilai pemberhentian Ketua KPU RI Arief Budiman oleh DKPP sangat berlebihan. Sebut tak masuk akal.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Untuk diketahui, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
Arief diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.
Selain itu, Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.
Baca juga: Ini Aturan Gubernur Khofifah Selama Penerapan PPKM di 11 Daerah di Jawa Timur
Sebelumnya, terjadi polemik di antara para penyelenggara Pemilu. DKPP sempat memutus pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik ihwal suara di Pileg 2019.
Putusan DKPP itu pun dijalankan Presiden RI dengan menerbitkan surat pemecatan. Namun surat itu lantas dibatalkan PTUN Jakarta seusai mendapatkan gugatan dari Evi.
Pembatalan tersebut pada 23 Juli 2020. Evi pun kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.
Editor: Dwi Prastika