Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemuda Muhammadiyah Menilai Pemberhentian Ketua KPU RI oleh DKPP Sangat Berlebihan: Tak Masuk Akal

Pemuda Muhammadiyah menilai pemberhentian Ketua KPU RI Arief Budiman oleh DKPP sangat berlebihan. Sebut tak masuk akal.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY CONSTANTINE KOLOWAY
Ketua KPU RI, Arief Budiman ketika ditemui di Surabaya, Sabtu (25/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memberikan tanggapan atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pemberhentian Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Sanksi pemberhentian tersebut dinilai sangat berlebihan.

Pemuda Muhammadiyah menilai putusan DKPP dengan Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 tersebut tak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pemilu.

"Kami sudah menelaah. Berdasarkan pandangan kami, tak ada substansi kepemiluan yang dilanggar," kata Ketua Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ali Muthohirin kepada TribunJatim.com di Surabaya, Jumat (15/1/2021).

Ali berpandangan, DKPP seharusnya berpedoman pada Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, pasal 159 ayat (3) berkaitan dengan kewajiban DKPP.

Baca juga: Tak Ada Gugatan, KPU Trenggalek Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih Dua Hari Setelah BRPK MK Keluar

Hal tersebut menjadi patokan utama dan mendasar bagi DKPP dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Ali menyebut duduk perkara yang terjadi merupakan proses yang wajar dilakukan secara kelembagaan. Seperti dalam hal menandatangani surat pengantar untuk menyampaikan keputusan presiden mengenai pembatalan pemecatan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI.

Pun soal dugaan adanya keterlibatan Arief Budiman saat menemani Evi ketika melakukan banding ke PTUN. Menurut Ali, kehadiran Arief wajar dilakukan dalam hubungan kekerabatan sebagai wujud empati.

Sehingga, Pemuda Muhammadiyah menganggap bahwa sanksi pemberhentian Ketua KPU tersebut mengada-ada.

Baca juga: Anggota Fraksi Golkar DPRD Jatim Sabron Djamil Pasaribu Meninggal, Sarmuji: Kehilangan Kader Terbaik

"Ini tak masuk akal. Kalau pun Ketua KPU RI dinilai melanggar etik, pelanggaran itu pun ringan. Sebab, hal ini tak berkait dengan kepemiluan secara langsung," tegasnya.

Pihaknya berharap DKPP bertindak hati-hati dalam menyampaikan keputusan. Tak sekadar membuat keputusan yang dianggap populis untuk menarik perhatian.

"Ini yang harus diperjelas sehingga tak ada perspektif negatif dari masyarakat. Seperti halnya conflict of interest, abuse of power, atau melampaui kewenangan, hingga cari perhatian," tegasnya.

Seharusnya, DKPP fokus pada masalah kepemiluan.

"Kami berharap DKPP jangan dijadikan ajang meningkatkan popularitas oknum lah, terlebih mungkin ada konflik kepentingan yang terjadi. Sehingga mencoreng nama baik demokrasi Indonesia yang telah mulai tertata dengan baik hari ini," tegasnya.

Baca juga: PSI Menilai Angka Presidential Threshold Seharusnya Diturunkan: Semestinya Ada Rasionalitas

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved