Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

MK akan Keluarkan Registrasi Perkara Gugatan Pilkada, Begini Persiapan KPU di Jatim

Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), Senin (18/1/2021).

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Suasana persidangan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), Senin (18/1/2021).

Hal ini terkait dengan laporan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Pilkada serentak lalu.

"Besok ada waktu penerbitan BRPK. Rencananya, KPU juga akan menerima pemberitahuan dari MK," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur M Arbayanto, kepada Surya.co.id, Minggu (17/1/2021).

Dalam perkara PHPKada, KPU bertindak sebagai termohon. Oleh karenanya, sejumlah persiapan pun tengah dilakukan.

Arba menjelaskan, pihaknya telah memonitoring KPU di tiga daerah yang menghadapi sengketa, yakni: Surabaya, Banyuwangi, dan Lamongan.

"Prinsipnya, teman-teman di tiga KPU itu telah menyusun jawaban serta alat bukti," kata Arba.

Komisioner yang membawahi Divisi Hukum dan Pengawasan ini menerangkan, pihaknya telah mempelajari dalil permohonan yang disampaikan oleh para pemohon. Hal ini terlihat dalam laman resmi MK.

"Kami sudah pelajari, apa saja yang disoal dan didalilkan. Kemudian, akan kami jawab dengan alat bukti yang cukup," katanya kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Lupa Taruh Tas di Ruang Tunggu Kantor PO Bus Kota Malang, Warga Jakarta Ini Merugi hingga Rp 6 Juta

Baca juga: Gak Sampai Lahir Kata Syekh Ali Jaber di Pesawat Tahu Istri Hamil, Firasat Dikuak Asisten: Senyum

Baca juga: MIRIS Rumah Kontrakan Korban Sriwijaya Air Dibobol Maling, Jebol Plafon, Sepeda Anak-Tabung Gas Raib

Selain itu, jajaran KPU daerah juga telah menunjuk Kuasa Hukum untuk menghadapi persidangan ini.

"Para pengacara ini akan mendampingi kami saat sidang di MK," katanya.

Belum berhenti di situ, KPU rencananya masih akan menambah alat bukti. Yakni, sejumlah dokumen pemilu yang saat ini berada di dalam kotak suara.

Membuka kotak suara baru bisa dilakukan setelah MK secara resmi memberitahukan pokok perkara melalui terbitnya BRPK. "Kalau tanggal 18-19 (BRPK) terbit, maka sekitar tanggal 20 mungkin kami bisa membuka kotak suara," katanya.

Pengambilan alat bukti ini juga akan menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga pihak keamanan.

"Kami juga akan mengundang saksi (dari pasangan calon)," katanya kepada TribunJatim.com.

Mantan Tenaga Ahli Hukum (Legal Drafting) di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) ini menambahkan, pihaknya telah melakukan monitoring kepada KPU daerah melalui rapat koordinasi. "Termasuk memberikan konsultasi kepada teman-teman KPU daerah," katanya.

Arba mengungkap sejumlah obyek permohonan yang menjadi fokus pihaknya.

"Kami mempersiapkan jawaban melalui alat bukti dengan mengacu pada pokok permohonan," katanya.

Di antaranya, soal dugaan pelanggaran secara Terstruktur, Masif, dan Sistematis (TSM) yang dilakukan pasangan calon. Terutama, soal dugaan pelanggaran dalam bentuk dukungan melalui program atau aktivitas pemerintah setempat.

Khusus di Banyuwangi dan Surabaya, pihaknya melihat sedikit sekali dalil yang menyangkut peran KPU. "Sebab, kalau bicara kampanye, keberpihakan ASN atau pun pejabat negara, akan lebih banyak mengarah pada penegakkan hukum terhadap pelanggaran administrasi TSM," katanya.

"Sehingga, kami akan mempersiapkan jawaban yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan kami saja. Termasuk, soal proses pungut, hitung, dan rekapitulasi suara yang berjalan dengan lancar dengan disertai dokumen pendukung," katanya.

Sedangkan apabila di luar kewenangan KPU, terutama soal penegakkan hukum akan menjadi ranah Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). "Terhadap dugaan jenis pelanggaran yang sifatnya: TSM, keterlibatan pejabat negara, baik melalui program atau hal lain yang dianggap merugikan pemohon menjadi kewenangan pihak Bawaslu," katanya.

Di luar unsur penyelenggara, kemungkinan besar persidangan juga akan menghadirkan pasangan calon rival sebagai pihak terkait. "Untuk bisa menjadi pihak terkait, juga harus mengajukan permohonan," katanya.

Untuk diketahui, sejumlah tim paslon di Pilkada di Jawa Timur resmi memasukkan gugatan permohonan PHPKada ke MK. Tiga paslon dari tiga daerah berbeda.

Masing-masing untuk Pilkada Kota Surabaya (Machfud Arifin-Mujiaman, Banyuwangi (Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Azizy), dan Lamongan (Suhandoyo-Astiti Suwarni).

Gugatan yang diajukan akan dicatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 18 Januari. Kemudian, pada 18-19 Januari, MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada KPU dan Bawaslu masing-masing daerah yang digugat.

Sementara pada 18-20 Januari, pasangan calon pemenang pilkada di daerah yang digugat ke MK, diberi kesempatan mengajukan diri sebagai pihak terkait. MK akan memulai sidang pemeriksaan gugatan Pilkada pada tanggal 26 hingga 29 Januari. Sementara putusan hasil gugatan Pilkada digelar pada 19-24 Maret. (bob/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved