Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PN Surabaya Lockdown

BREAKING NEWS - Pengadilan Negeri Surabaya Kembali Lockdown, Beberapa Pegawai Positif Tes PCR

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dr. Joni memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perkantoran dan layanan PN.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
SK dari Ketua PN Surabaya yang resmi melockdown lingkungannya selama dua pekan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dr. Joni memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perkantoran dan layanan PN mulai hari ini, Senin, (18/1/2021) hingga (22/1/2021). 

Melalui surat Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor W14.U1.344/KP.04.6/01/2021, disebutkan beberapa pertimbangan hingga akhirnya diterbitkan keputusan tersebut. 

Di antaranya, adanya deteksi dari beberapa orang pegawai PN Surabaya yang telah dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Rumah Korban Pesawat SJ 182 Disatroni Maling - Kisah Pria Ditolak 10 RS Covid-19

Baca juga: Gara-gara Covid-19, Mulai Besok, Bupati Bangkalan Tutup 11 Kantor Pemerintahan Selama 5 Hari

Dikonfirmasi, juru bicara PN, Martin Ginting membenarkan ihwal terbitnya SK yang dikeluarkan Ketua PN Surabaya tersebut. 

"Benar, pak ketua memutuskan untuk menghentikan sementara pelayanan PN Surabaya. Terkait jumlah pegawai yang positif terpapar Covid-19," ungkapnya, Senin, (18/1/2021). 

Sebelumnya, sebanyak 325 ASN maupun honorer, satu persatu menjalani tes PCR yang digelar di PN Surabaya yang bekerjasama dengan Pemkot. 

Kendati demikian, Martin mengatakan ada beberapa pelayanan yang masih bisa dilayani oleh pegawai pengadilan. 

“Layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ujarnya.

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved