Modal Paket Internet, Karyawan di Ponorogo Tega Setubuhi Anak Bos, Sang Ibu Curiga Tak Keluar Kamar
Bermodal paket internet, karyawan di Ponorogo tega setubuhi anak bosnya, berawal dari sang ibu curiga putrinya tak kunjung keluar kamar.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Tega menyetubuhi anaknya yang masih di bawah umur, seorang karyawan dilaporkan bosnya ke Satreskrim Polres Ponorogo.
PR (15) jatuh ke pelukan Gunawan (30) lantaran Gunawan sering memanjakan PR dengan membelikan pulsa dan paket internet.
Selain itu, Gunawan yang merupakan warga Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tersebut juga sering mengajak jalan-jalan PR dan membelikan jajan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresktim Polres Ponorogo, Ipda Gestik Ayudha menjelaskan, aksi bejat Gunawan berawal saat PR keluar rumah pada 11 Januari 2021 lalu.
"Di tengah jalan, korban bertemu dengan tersangka, lalu mengajak ke sebuah penginapan di Telaga Ngebel," ucap Ipda Gestik Ayudha, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Ponorogo Masuk Zona Merah Penularan Covid-19, Bupati Ipong Muchlissoni Siap-siap PPKM
Baca juga: UPDATE CORONA di Kota Madiun Senin 18 Januari 2021, Dalam 3 Hari, Kasus Covid-19 Bertambah 67 Orang
Di penginapan tersebut Gunawan menyetubuhi PR yang masih berstatus pelajar MTS.
"Tersangka lalu mengantarkan korban ke rumahnya yang mana sang ibu sudah menunggu," ucapnya.
Ibu korban sempat bertanya kepada Gunawan pergi kemana saja dengan anaknya.
"Tersangka menjawab dirinya mengajak korban ke daerah Jetis untuk mengambil mobil bosnya," jelasnya.
Timbul kecurigaan dalam benak ibu korban saat anaknya tidak kunjung keluar kamar setelah bepergian dengan Gunawan.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2020, Pengadilan Agama Ponorogo Tangani 1769 Perceraian, Mayoritas di Usia Produktif
Baca juga: Cicil Penyelesaian Pembangunan, GOR Trenggalek Dapat Suntikan Dana Rp 3 M di Tahun 2021
"Setelah ditanya lagi korban mengakui telah ke Ngebel dan berhubungan badan dengan tersangka," ujar Ipda Gestik Ayudha.
Sementara itu, Gunawan mengaku berani melakukan hal bejat tersebut karena telah berkomitmen akan menikahi PR setelah lulus sekolah.
"Saya tahu kalau dia masih anak-anak, masih sekolah, tapi kami sudah berkomitmen mau menikah saat sudah lulus," ucapnya.
Atas perbuatannya, Gunawan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Polres Blitar Kota Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan
Baca juga: Bapak di Ponorogo Cabuli Anak Tiri, Istri Kaget Pergoki Saat Pulang dari Sawah, Tergoda Paras Cantik