Sepanjang Tahun 2020, Pengadilan Agama Ponorogo Tangani 1769 Perceraian, Mayoritas di Usia Produktif
Pada sepanjang tahun 2020, Pengadilan Agama Ponorogo telah menangani 1.769 kasus perceraian, mayoritas dari mereka di usia produktif.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sepanjang tahun 2020, Pengadilan Agama Ponorogo telah memutus 1.769 perkara perceraian.
Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Misnan Maulana mengungkapkan, dari jumlah tersebut, terdiri dari 449 cerai talak dan 1.320 cerai gugat.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, perkara perceraian tahun 2020 yang lebih dominan dalam mengajukan permohonan perceraian dari pihak perempuan," kata Misnan saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Ponorogo, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tonatan Ponorogo, Senin (18/1/2021).
Mayoritas alasan perceraian yang diajukan dalam persidangan adalah masalah ekonomi.
"Rata-rata, orang yang mengajukan permohonan cerai di usia produktif. Yaitu di rentang umur 30 tahun sampai 50 tahun," lanjutannya.
Baca juga: Sebulan Jelang Menjabat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko Punya Banyak PR: Termasuk Pasar Legi
Baca juga: Angka Kekeringan di Ponorogo Menurun, Cuaca dan Pembangunan Sumur Dalam Jadi Faktor Utama
Lebih lanjut, Misnan menyebutkan, jika dibandingkan dengan tahun 2019, tren permohonan perceraian cenderung menurun.
Pada tahun 2019 jumlah perkara perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Ponorogo mencapai 2.069 kasus.
Atau turun sebanyak 300 kasus.
"Dari data memang mengalami penurunan jumlah putusan kasus. Namun penyebabnya apa kami tidak tahu. Apakah karena pandemi Covid-19 (virus Corona) atau yang lainnya," pungkasnya.
Editor: Dwi Prastika
Baca juga: Ponorogo Ikut Sesuaikan PPKM Madiun, Sekolah Tatap Muka Ditiadakan hingga 25 Januari 2021
Baca juga: Cicil Penyelesaian Pembangunan, GOR Trenggalek Dapat Suntikan Dana Rp 3 M di Tahun 2021