Penanganan Covid
Pelaku Usaha Kuliner Tulungagung Protes Pemberlakuan Jam Malam: Hanya Jualan Tiga Jam
Pelaku usaha kuliner Tulungagung memprotes pemberlakuan jam malam. Sebut hanya bisa jualan tiga jam saja.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Belasan mahasiswa dan pelaku usaha kuliner mendatangi Pendopo Kabupaten Tulungagung, Selasa (19/1/2021).
Mereka menemui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung, untuk menyampaikan keberatan soal pemberlakuan jam malam.
Mereka antara lain mewakili pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung kopi (warkop), foodtruck, angkringan dan usaha makanan lain.
Menurut perwakilan mahasiswa, Muhammad Afifudin, jam malam yang diberlakukan pukul 20.00-04.00 WIB sangat menyulitkan pelaku usaha kuliner.
Sebab dengan rentang pembatasan aktivitas warga itu, para pelaku usaha kuliner, khususnya yang buka malam hanya berjualan tiga jam saja.
Baca juga: Buntut Pesta Ulang Tahun di Singapore Waterpark Tulungagung, Melanggar Prokes, 12 Orang Didenda
Baca juga: Operasional Ditutup Selama PPKM, Madiun Umbul Square Buka Donasi Demi Hidupi 168 Satwa
“Istilahnya kalau jam delapan (malam), kami baru buka dasar. Karena biasanya kami buka selepas maghrib,” ujar Afifudin.
Pengalaman para pelaku usaha kuliner selama ini, mereka kerap dirazia hingga mendapat perlakuan represif aparat.
Karena itu para pelaku usaha kuliner ini berharap ada evaluasi pemberlakuan jam malam.
Afifudin juga meminta ada ruang komunikasi pemangku kebijakan dengan para pelaku usaha.
Baca juga: Modal Paket Internet, Karyawan di Ponorogo Tega Setubuhi Anak Bos, Sang Ibu Curiga Tak Keluar Kamar
Baca juga: Tinjau Pasar Pon Trenggalek, Kementerian PUPR Segera Serah Terimakan Bangunan ke Pemkab
“Selama ini tidak ada sosialisasi yang baik, tidak ada edukasi. Karena itu kami menawarkan edukasi dilakukan selama penegakan jam malam,” sambungnya.
Forkopimda berjanji melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam pada 25 Januari 2021 nanti.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo meminta semua pihak mengerti kondisi pandemi Covid-19 (virus Corona) di Tulungagung.
Sebab hingga saat ini terjadi angka penularan yang cukup signifikan.
Baca juga: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Tulungagung Mulai Meninggi, Satgas Masih Khawatir Efek Liburan
Baca juga: Polres Blitar Kota Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan
“Masyarakat dan aparat harus sama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan. Semua harus mengerti kondisi Tulungagung saat ini,” ujar Maryoto Birowo.
Menurut Maryoto Birowo, penerapan jam malam berdasarkan data kasus yang ada di Tulungagung.
Berdasarkan kajian, setiap kali tempat keramaian dibuka, seperti destinasi wisata dan pusat kuliner maka akan diikuti penambahan kasus Covid-19 yang baru.
Karena itu pembatasan akan tetap dilakukan, sampai menunggu evaluasi selanjutnya.
“Beda dengan keramaian pasar lo. Kalau pasar memang tempat pemenuhan dasar, bahan pangan sehingga masih bisa buka dengan menerapkan prokes,” tutur Maryoto Birowo.
Baca juga: Selama PPKM, Gubernur Khofifah Perintahkan Kepala Daerah se-Jawa Timur Tingkatkan Operasi Yustisi
Baca juga: Tak Kantongi Izin Satgas Covid-19 dan Melanggar PPKM, Resepsi Pernikahan di Nganjuk Dihentikan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung, dr Kasil Rokhmad menambahkan, semua pihak diharapkan mematuhi ketentuan jam malam dan larangan lain yang diberlakukan.
Sebab semua aturan itu untuk menekan angka penularan, sehingga Tulungagung bisa masuk zona kuning.
Jika sudah masuk zona kuning, maka akan ada pelonggaran kepada pelaku usaha wisata dan kuliner.
“Jangan sampai skenario menuju zona kuning ini ambyar. Karena akan memperpanjang pengetatan, kita semua akan rugi,” terang dr Kasil Rokhmad.