Virus Corona di Surabaya
PPKM Lanjutan di Surabaya Berlangsung Mulai Selasa 26 Januari, Pemkot Bakal Perketat Monitoring
PPKM lanjutan di Surabaya berlangsung mulai 26 Januari. Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto tegaskan monitoring bakal diperketat.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Hefty Suud
Reporter: Yusron Naufal Putra | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Monitoring saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua di Surabaya, bakal semakin diperketat.
Pemkot Surabaya mengatakan akan semakin intens melakukan pengawasan.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan hal itu bertujuan untuk semakin meningkatkan kedisiplinan, supaya menghentikan laju penularan virus Corona ( Covid-19 ).
Baca juga: Soroti PPKM Jawa-Bali Diperpajang, Pakar UGM: Pemerintah Pusat Perlu Beri Panduan yang Lebih Jelas
Baca juga: Cara Edit Foto Wajah di FaceApp, Viral TikTok Filter Cowok Jadi Cewek, Download Aplikasi di Sini!
"Berlaku di semua sektor termasuk kecamatan," kata Eddy saat dikonfirmasi, Minggu (24/1/2021).
Untuk diketahui, PPKM lanjutan ini akan berlaku mulai Selasa (26/1/2021) hingga 14 hari ke depan.
Dari evaluasi PPKM tahap pertama memang masih ditemukan beberapa pelanggaran.
Meskipun disebut tingkat kepatuhan sudah relatif tinggi, namun tetap saja masih ada yang abai.
Baca juga: Mayat di Pinggir Jalan Desa Bundah Ternyata Seorang Janda, Ditemukan Sang Ayah: Mata Diikat Kain
Baca juga: Bocah SD Tewas Tenggelam di Kolam Penampungan Air Resapan Sampah TPA Karangdiyeng Mojokerto
Seperti terkait kewajiban memakai masker yang masih dominan dalam pelanggaran kategori perorangan.
Hal itu menjadi catatan Pemkot SUrabaya. Selanjutnya, tak akan ada toleransi bagi mereka yang abai.
Dari data Pemkot Surabaya, pada PPKM tahap pertama tak hanya penindakan bagi perorangan, petugas juga menindak seperti restoran maupun kafe yang melanggar.
Apalagi, di dalam PPKM itu juga terdapat ketentuan untuk mengurangi kapasitas makan di tempat.
Selain itu, petugas juga terus melakukan pemantauan bagi RHU yang dilarang beroperasi.
Sehingga, Eddy mengaku, pihaknya bakal terus melakukan berbagai upaya untuk semakin meningkatkan kesadaran protokol kesehatan.
Apalagi sudah ada Perwali 67/2020 yang memuat aturan termasuk sanksi denda bagi pelanggar, baik perorangan maupun tempat usaha.
Penindakan disebut tak akan pandang bulu dan semua sektor akan dipelototi.
"Tujuan kita bukan mencari jumlah besarnya denda, tapi agar lebih taat dan tertib untuk protokol kesehatan," ujar mantan Kepala BPB Linmas Surabaya itu.