Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Blitar

Operasi Yustisi di Pasar Tradisional Kota Blitar Digencarkan, Tidak Bawa Masker Disanksi Tipiring

Pperasi yustisi di sejumlah pasar tradisional di Kota Blitar terus digencarkan. Petugas beri sanksi tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Hefty Suud
SURYA/SAMSUL HADI
Petugas mendata warga yang terjaring operasi yustisi di Pasar Dimoro, Kota Blitar, Senin (25/1/2021).  

Reporter: Samsul Hadi | Editor: Heftys Suud

TRIBINJATIM.COM, BLITAR  - Petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim, dan Satpol PP terus menggencarkan operasi yustisi di sejumlah pasar tradisional di Kota Blitar, Senin (25/1/2021). 

Kali ini, petugas memberikan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (  Covid-19 ). 

Baca juga: Catatkan Nirbobol di 9 Laga Beruntun Lawan Elche, Barcelona Torehkan Rekor Mengesankan

Baca juga: Heboh Pasien Covid-19 di RSI Garam Kalianget Diambil Paksa, Ini Kata Satgas Covid-19 Sumenep

Dalam operasi yustisi itu, petugas gabungan mendatangi empat pasar tradisional di Kota Blitar.

Yaitu, Pasar Templek, Pasar Legi, Pasar Dimoro, dan Pasar Pon. 

Petugas menindak sejumlah pengendara dan pengunjung yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan

Masyarakat yang tidak membawa masker langsung diberi sanksi tipiring. 

Baca juga: Lama Jadi Janda, Yuni Shara Mendadak Muncul Kenalkan Suami Baru, Mayangsari sampai Syok: Oh Begitu

Baca juga: 3851 Nakes Akan Divaksin, Tapi Bisa Ada yang Tidak Lolos, Ini Penyebabnya

Sedang masyarakat yang bawa masker tapi pemakaiannya tidak benar diberi sanksi teguran lisan dan tertulis. 

"Masyarakat yang tidak bawa masker langsung kami beri sanksi tegas berupa tipiring. Selama ini, kami sudah memberikan imbauan ke masyarakat," kata Kanit Patroli Sabhara Polres Blitar Kota, Ipda Bangun W. 

Bangun mengatakan dalam operasi yustisi kali ini, petugas gabungan menindak sebanyak 32 pelanggar protokol kesehatan

Dari total pelanggar itu, sebanyak sembilan orang diberi sanksi tipiring, enam orang diberi sanksi teguran tertulis, dan 17 orang diberi sanksi teguran lisan. 

"Selama operasi yustisi, kami melihat masih banyak masyarakat yang abai menerapkan protokol kesehatan, terutama soal memakai masker," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved