Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sasar Tempat Wisata di Tuban, Satgas Covid-19 Masih Temukan Pelanggaran Prokes

Kali ini, tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub menyasar fasilitas umum (Fasum) dan sejumlah tempat wisata, Minggu (24/1/2021).

Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
TribunJatim.com/ M Sudarsono
Penegakan protokol kesehatan di Tuban 

Reporter: Mochamad Sudarsono | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban terus melakukan penegakkan protokol kesehatan (Prokes). 

Kali ini, tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub menyasar fasilitas umum (Fasum) dan sejumlah tempat wisata, Minggu (24/1/2021). 

Di antaranya, Fasum Gor Rangga Jaya Anoraga, Jl. Sunan Kalijogo. Wisata Sendang Asmoro, Desa Ngino Kecamatan Semanding dan Wisata Argo Park Klumpit, Desa Klumprit, Kecamatan Soko. 

Alhasil, ditemukan 4 pelanggar prokes dalam giat penegakkan prokes. 

Baca juga: Si Jago Merah Menghanguskan Saluran Pembuangan di Surabaya, Petugas Masih Cari Penyebab Kebakaran

"Ada 4 pelanggaran prokes yang kita tindak, mereka tidak pakai masker," kata Kasat Sat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah selaku pemimpin giat. 

Chakim menjelaskan, 4 pelanggar protokol kesehatan tersebut berikutnya disanksi.

Ada 3 orang disanksi sosial push up di tempat dan 1 pelanggar lainnya dibina dikasih masker serta dikenakan sanksi denda senilai Rp 100 ribu. 

Ops yustisi ini sesuai Peraturan Bupati Tuban No 65 th 2020 serta Inpres no. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Yang melanggar kita berikan sanksi sosial dan teguran lisan, kita minta masyarakat untuk tetap patuh prokes, seperti pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak aman," pungkasnya.(nok) 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved