Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kenakan Baju Tahanan, Bendahara Desa Tanggung Tulungagung Berpose 2 Jempol, Kajari: Rp 1,5 Miliar

Joko Endarto, Bendahara Desa Tanggung, Tulungagung, berpose 2 jempol saat digiring dengan menggunakan baju tahanan Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
MENGACUNGKAN 2 JEMPOL - Joko Endarto (54) salah satu tersangka korupsi Keuangan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengacungkan 2 jempol saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (10/9/2025). Joko bersama Kepala Desa Tanggung, Suyahman (64) diduga melakukan korupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. 

Poin Penting:

  • Bendahara Desa Tanggung, Joko Endarto, dan Kepala Desa Tanggung, Tulungagung, Suyahman (64) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan desa dari tahun 2017-2019.
  • Kedua tersangka menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan (BK), dan Bagi Hasil Pajak.
  • Kerugian akibat ulah mereka mencapai Rp 1,5 miliar.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Joko Endarto (54), Bendahara Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, sempat berpose 2 jempol saat digiring dengan menggunakan baju tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Rabu (10/9/2025) sore.

Bahkan Joko cukup lama berpose saat wartawan mengambil gambar, sebelum dia masuk mobil tahanan.

Joko bersama Kepala Desa Tanggung, Suyahman (64) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan desa dari tahun 2017-2019.

Keduanya dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Tri Sutrisno, mengatakan, kedua tersangka menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan (BK), dan Bagi Hasil Pajak.

“Hasil audit bersama Inspektorat kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Semua dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Lanjutnya, dari audit ini ada ketidaksesuaian antara pembiayaan dan realisasi pembangunan di lapangan.

Sampai saat kedua tersangka tidak mengakui perbuatannya.

Namun semua bukti dan keterangan saksi telah menguatkan perbuatan keduanya.

“Ada sekitar 40 orang saksi yang dimintai keterangan,” katanya.

Berkas perkara Suyahman dan Joko dipisahkan.

Tri Sutrisno menyebut, perbuatan korupsi ini dilakukan bersamaan sehingga sulit memisahkan peran keduanya.

Baca juga: Terjerat Korupsi Desa Tanggung dan RSUD dr Iskak, 4 Tersangka Dijebloskan Jaksa Tulungagung ke Bui

Karena itu nantinya hakim yang akan menilai peran masing-masing dan nilai korupsi masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved