Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modal Kamus Bahasa Korea, Pria 19 Tahun di Malang Sodomi Tetangganya yang Masih Umur 15

MAR (19) melakukan perbuatan sodomi kepada tetangganya yang masih umur 15. Begini pemaparan dari Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
SURYAMALANG.COM/ERWIN WICAKCONO
MAR (19) pelaku sodomi kepada tetangganya yang masih berusia 15 tahun. Bermodal kamus Bahasa Korea. 

Reporter: Erwin Wicaksono | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - MAR (19) melakukan perbuatan sodomi kepada tetangganya yang masih berusia 15 tahun.

Bermodal kamus Bahasa Korea, tersangka melampiaskan hasratnya.

"Tersangka mengaku sejak kelas 4 SD punya kelainan orientasi seksual," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, ketika gelar rilis di Polres Malang pada Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Bakal Ada Rumah Sakit Darurat Covid-19 Baru di Surabaya, Ratusan Kamar Tengah Disiapkan

Baca juga: Pantas Kekayaan Listyo Sigit Capai Rp 8,3 M & Jadi Kapolri Termuda, Intip Cerita Masa Lalu Keluarga

Hendri menambahkan, perbuatan asusila yang dilakukan MAR terhadap korban GWC (15) terjadi pada November 2020 lalu.

Kala itu, korban diminta datang ke rumah tersangka di Malang.

Tersangka sempat mendekati beberapa orang. Namun pada bulan November kenal korban dan mulai mendekati korban. 

Baca juga: Alami Tekanan Darah Tinggi, 2 Tenaga Kesehatan di Bondowoso Gagal Divaksin Covid-19

Baca juga: 4 Resep Kreasi Indomie Kekinian Cocok Buat Anak Kos, Ada Burger Indomie Goreng hingga Popcorn Mi

"Tersangka ini melakukan upaya-upaya pendekatan. Contohnya korban minta dibelikan barang apa, tersangka menyanggupi. Terakhir korban minta dibelikan kamus Korea, kemudian korban diminta datang ke rumah tersangka. Korban kemudian diajak ke kamar, dan saat itu ada upaya tersangka melakukan perbuatan asusila. Korban sempat menolak dan akhirnya dipaksa oleh tersangka," beber Hendri.

Tersangka melakukan perbuatan menyimpang itu sebanyak 4 kali.

Setelah beberapa lama gelagat menyimpang tersangka ketahuan.

Orang tua korban mengetahu kejadian tersebut, lalu melapor Polsek Sumberpucung

Akibat perbuatannya, korban dijerat pasal 82 juncto 76 E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan undang-undang 35 tahun 2014 dan pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

"Hingga akhirnya berhasil kami amankan. Mulanya memang tersangka ini memiliki trauma saat kecil, diperlukan seperti itu. Sehingga mempengaruhi psikologis," tutupnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved