Program Asimilasi di Bondowoso Tetap Bergulir pada 2021, Tak Diberikan kepada Narapidana Korupsi
Program asimilasi tidak diberikan pada narapidana dan anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, terorisme, dan korupsi
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Pada tahun 2021, narapidana masih berkesempatan untuk menerima program asimilasi.
Program tersebut dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 (virus Corona) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Kebijakan itu dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham).
Di Lapas Kelas IIB Bondowoso sendiri, sebanyak 164 napi mendapatkan program asimilasi pada 2020.
Data tersebut dicatat selama 9 bulan.
Sedangkan, di awal 2021, hanya 3 orang narapidana yang mendapat program ini.
"Program asimilasi di masa pandemi Covid-19 dimulai sekitar bulan April hingga Desember 2020," kata Kepala Lapas Kelas IIB Bondowoso, Sarwito, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga: Proses Ekskavasi di Desa Alas Sumur Bondowoso Bakal Dilakukan Saat Musim Kemarau
Baca juga: Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19 di Lumajang, Ketua DPRD Akui Sempat Tegang
Ia menyebutkan, para narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan agar mendapat program asimilasi.
Syarat-syarat itu di antaranya, administrasi dan sejumlah prosedur lain.
"Yang mendapat asimilasi di masa pandemi Covid-19, tentu sudah memenuhi kriteria," sebutnya.
Sarwito berharap, narapidana yang telah mendapat asimilasi tetap menerapkan protokol kesehatan kala beraktivitas di luar maupun sedang di rumah.
Baca juga: Alami Tekanan Darah Tinggi, 2 Tenaga Kesehatan di Bondowoso Gagal Divaksin Covid-19
Baca juga: Banyak Acara Resepsi Dibatalkan, Pendapatan Gedung Sasana Praja Ponorogo Turun Lebih dari 50 Persen
Selain itu, ia berpesan agar para napi tak mengulangi perbuatan melawan hukum.
"Tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku," paparnya.
Perpanjangan program asimilasi serta integrasi napi dan anak untuk mengakomodasi seluruh hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 menyempurnakan aturan sebelumnya.
Sejumlah penyempurnaan itu di antaranya syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan hak integrasi, pembatasan tindak pidana tertentu, dan mengakomodasi pemberian hak terhadap warga negara asing (WNA).
Baca juga: Bocah SD di Madiun Curi 3 Motor di Halaman Masjid, Modus Pura-pura Mau Salat, Ketahuan Saat Beraksi
Baca juga: Warna pada Batang Pohon Eucalyptus Deglupta di Hutan Pelangi Bondowoso Muncul Secara Alami
Kemudian, penerbitan surat keputusan secara daring, yang akan terakomodasi dalam sistem database pemasyarakatan.
"Mereka yang mendapat asimilasi pandemi juga sudah memperoleh surat SK cuti bersyarat (CB). Sekaligus langsung diikutkan dalam program asimilasi sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020," tambah Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Pendidikan (Binadik) Lapas Kelas II Bondowoso, Mamatrono.
Sementara itu, perpanjangan program asimilasi dan integrasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut merupakan pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Crazy Rich Malang Tertarik Beli Saham Arema FC, Sebut Akan Bentuk Tim Lebih Dulu
Baca juga: Terungkap Identitas Mayat Laki-laki di Sawah Kediri, Kapolsek Sebut Warga Kabupaten Pasuruan
Program asimilasi tidak akan diberikan kepada narapidana dan anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, psikotropika, terorisme, dan korupsi.
Selain itu, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dan juga tindak pidana pembunuhan.