Ajak 'Mantap-mantap' Pacarnya yang Masih SMP, Penjual Pisang Pucanglaban Terancam 15 Tahun Penjara
Penjual pisang asal Kecamatan Pucanglaban terancam penjara 15 tahun. Akibat 11 kali setubuhi anak dibawah umur yang merupakan pacarnya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
Reporter: David Yohanes | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung menangkap Nizam (18), seorang penjual pisang asal Kecamatan Pucanglaban, Jumat (30/1/2021).
Nizam ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan hubungan suami istri dengan Cici (14), nama samaran, kekasihnya yang masih kelas VII SMP.
Dari hasil penyidikan, Nizam telah melakukan 11 kali setubuhi anak dibawah umur itu.
Baca juga: Pegadaian Luncurkan Promo Gajian Emas, Untuk Menabung dan Beramal
Baca juga: Beredar Video Buaya Makan Manusia di Sungai Desa Kramat, Kapolres Bangkalan : Itu Hoaks
“Tersangka telah kami tahan dengan sangkaan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro melalui Kepala UPPA, Iptu Retno Pujiarsih.
Perkenalan antara Nizam dan Cici cukup unik.
Saat itu pada Mei 2020, Nizam meminta seorang teman memasang nomor teleponnya sebagai status di WhatsApp.
Cara ini agar nomor telepon itu dilihat banyak orang, dan ada yang merespon mengajak kenalan.
Ternyata Cici yang merespon dan menghubungi nomor telepon Nizam.
Mereka kemudian berkenalan dan mulai pacaran pada 12 Agustus 2020.
Setelah menjadi pasangan kekasih, Nizam kerap melancarkan bujuk rayu untuk melakukan hubungan badan diluar nikah alias mantap-mantap.
“Tersangka ini sering mengumbar janji manis akan menikahi korban. Dia berjanji akan mengenalkan korban dengan keluarganya,” sambung Retno.
Baca juga: Sekda Kota Malang Melayat, Kenang Sosok Almarhum Abdul Hamid Mahmud Tokoh Ideal
Baca juga: BREAKING NEWS - Innalillahi Abdul Hamid Mahmud Wafat, Sosok Bupati ke-15 di Kabupaten Malang
Rayuan tak kenal lelah yang diancarkan Nizam akhirnya melunturkan iman Cici.
Mereka melakukan persetubuhan tak semestinya itu pertama kali pada 7 Oktober 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/nizam-tersangka-pencabulan-dibawah-umur.jpg)