Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masih Ada Pedagang Protes, Disperindag Tulungagung Tunda Pembagian Kunci Pasar Ngunut Baru

Masih ada pedagang yang melayangkan protes, Disperindag Tulungagung menunda pembagian kunci Pasar Ngunut baru.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Bangunan baru Pasar Ngunut Tulungagung, Senin (1/2/2021), setelah sebelumnya terbakar. 

Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Rencana penyerahan kunci Pasar Ngunut Tulungagung ke para pedagang pada Senin (1/2/2021) ditunda karena masih ada pedagang yang menolak menempati. 

Mereka beralasan los yang dibagikan terlalu sempit, hanya 1,5 meter persegi.

Sementara luas los di pasar lama sebelum terbakar bisa mencapai 3x4 meter.

Menurut Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung, Junaedi, pihaknya diminta untuk menyelesaikan masalah ini.

Pembagian kunci tidak akan dilakukan jika masih ada protes dari pedagang.

"Saya dihubungi ibu kepala dinas, tunda pembagian kunci sampai semua bisa menerima," terang Juned, panggilan akrabnya.

Baca juga: Penyerahan Kunci Pasar Ngunut Tulungagung Batal, Pedagang Tolak Pembagian Los, Sebut Terlalu Sempit

Baca juga: Museum Olahraga Ditarget 2 Minggu Bisa Diresmikan, Bakal Datangkan Mensos Risma ke Surabaya

Juned menjelaskan, desain Pasar Ngunut sepenuhnya dilakukan pemerintah pusat.

Dari luas lahan yang terbakar, terpotong untuk difungsikan lahan parkir.

Karena itu secara umum luasan pasar mengalami penyusutan.

"Semua dapat los yang lebih sempit, tidak ada yang dapat lebih luas. Sementara mereka semua maunya dapat kios," sambung Juned.

Untuk pembagian kios juga mengacu pada luasan tempat lama sebelum terbakar.

Baca juga: Pemerintah Mentaskan Krisis Air Bersih di Lumajang Utara, 4 Desa Ini Sudah Dialiri Pamsimas

Baca juga: RSUD Dr Harjono Ponorogo Hentikan Sementara Vaksinasi Covid-19, Sisa Vaksin Disimpan

Batasan minimal untuk mendapatkan kios, luas tempat lama sekurangnya 10 meter persegi.

Kurang dari luasan itu, maka pedagang mendapatkan los.

"Kalau masih ada los yang tersisa, kita undi untuk pedagang yang punya luas los lama 9 meter persegi. Itu pun dengan syarat disetujui oleh semua," papar Juned.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved