Om Kos yang Buka Prostitusi Online di Mojokerto Jalankan Bisnisnya Selama 2 Tahun
Tersangka Om Kos alias OS dibekuk Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim karena telah membuka jasa prostitusi online dengan korban dibawah umur
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tersangka Om Kos alias OS dibekuk Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim karena telah membuka jasa prostitusi online dengan korban dibawah umur.
Korbannya mencapai 36 ABG dari usia 14-16 tahun. Om Kos membuka jasa bejatnya ini selama dua tahun dari tahun.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo yang memimpin langsung giat rilis tersebut menyebutkan bahwa tersangka OS menyediakan jasa tersebut sekaligus huniannya alias kos OS sendiri.
"Setelah itu OS yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar tersebut dengan tarif Rp50 ribu dengan nama 'Daftar Harga Wisata Rumah Nobita' yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo dan Giant," ujar Brigjen Slamet, Senin, (1/2/2021).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama di Kota Blitar Baru Capai 5 Persen, Ini Kendala yang Dihadapi
Adapun tarif dari prostitusi tersebut berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu. Meski begitu, OS pernah menjual anak-anak di bawah umur dengan tarif hingga jutaan rupiah.
"Tersangka pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp1,3 juta," ujar Brigjen Slamet.