Pengakuan Om Kos Alias Tersangka OS Yang Jajakan Wanita di Bawah Umur di Mojokerto
Tersangka OS alias Om Kos mengaku banyak dari korbannya menawarkan jasa prostitusi kepada dirinya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tersangka OS alias Om Kos mengaku banyak dari korbannya menawarkan jasa prostitusi kepada dirinya.
"Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya. Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya. Saya hanya dapat Rp50 ribu dari sewa kamar," akui OS saat ditahan di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021).
Ia mulanya, tersangka Om Kos ini merekrut enam korban yang masih pelajar SMP, SMA/SMK/MA untuk pemasaran atau reseller.
Ia menawarkan jasa plus-plus itu melalui Facebook. Lalu, resellernya membuat akun Facebook palsu dan kemudian bergabung di grup FB "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" dan "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan Pasuruan".
Baca juga: Donor Plasma Konvalesen Dimulai Polrestabes Surabaya, Dari 305 Personel, 42 yang Lolos Screening
Nah dari situlah tim Subdit Siber melakukan penelusuran dan akhirnya tersangka ditangkap pada Jumat 29 Januari 2021 kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual puluhan ABG dengan kedok jasa indekos harian atau jam.
"Tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021).
Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti empat buah ponsel, uang Rp1,3 juta dari saksi korban berinisial Mawar.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Unsang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.