Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Trenggalek

28 Tempat Usaha di Trenggalek Melanggar Protokol Kesehatan, Terancam Sanksi Penutupan Sementara

28 tempat usaha di Kabupaten Trenggalek kana sanksi administratif. Akibat melanggar protokol kesehatan saat PPKM Jilid II.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Hefty Suud
SURYA/AFLAHUL ABIDIN
Operasi tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri di Trenggalek ke tempat usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan. 

“Selama kegiatan PPKM ini, kami melaksanakan operasi yustisi sehari dua kali. Patroli memburu pelanggar protokol kesehatan juga dua kali sehari pada pagi dan malam. Sasarannya ke tempat umum dan pusat keramaian,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kabupaten Trenggalek memberlakukan PPKM jilid 2 setelah lonjakan kasus Covid-19 di wilayah itu melonjak tajam sejak awal tahun.

Hingga Kamis (4/2/2021), kabupaten di sisi selatan Pulau Jawa itu masih masuk dalam kawasan dengan risiko tinggi penularan virus Corona ( Covid-19 ) atau zona merah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved