Kondisi Ekonomi Jatim di Tengah Pandemi
Ekonomi RI Minus 2,07 Persen di 2020, Kepala BPS Pusat: Pertama Kalinya Setelah 1998
Ekonomi RI minus sebesar 2,07% di tengah pandemi Covid-19. Kepala BPS Pusat, Suhariyanto: kunci pemulihan tergantung protokol kesehatan dan vaksinasi.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Hefty Suud
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat resmi mengumumkan kondisi ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2020.
Tercatat ekonomi RI sepanjang 2020 mengalami kontraksi atau minus sebesar 2,07%.
Sementara kondisi ekonomi Jatim tercatat terkontraksi 2,39 persen.
• BREAKING NEWS - Dampak Pandemi Covid-19, Ekonomi Jawa Timur Sepanjang 2020 Kontraksi 2,39 Persen
• Instruksi Pemprov, PPKM di Ponorogo Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
Minusnya ekonomi Indonesia di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ) sepajang 2020, jadi pertama kalinya Indonesia mengalami kontraksi, setelah pernah mengalami hal yang sama di 1998.
"Imbas adanya pandemi Covid-19, perekonomian Indonesia tahun 2020 tercatat mengalami kontraksi atau minus sebesar 2,07%," ujar Kepala BPS Pusat, Suhariyanto saat memaparkan kondisi Ekonomi RI kepada awak media dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (5/2/2021).
Terkontraksinya ekonomi RI itu, juga menunjukkan bahwa kali pertamanya ekonomi RI kembali minus, sejak terakhir kali mengalami kontraksi pada tahun 1998.
Suhariyanto juga mengatakan pemulihan ekonomi pada 2021 tergantung pada penerapan protokol kesehatan dan kesuksesan vaksinasi.
• Peras Warga Pakai Video Selingkuh, Oknum Mantan Anggota LSM di Situbondo Terancam 6 Tahun Penjara
• Istri Dihujat Publik Pasca Ngehost bareng Raffi, Ardi Bakrie Bertindak, Nasehati Nia Ramadhani: Move
Sementara di Jawa Timur sendiri, BPS Jatim melaporkan sepanjang tahun 2020 (c-to-c), tercatat terkontraksi 2,39 persen.
Kata Dadang, dari sisi produksi, kontraksi terdalam terjadi pada Lapangan Usaha Jasa Lainnya sebesar 13,80 persen, diikuti Transportasi dan Pergudangan sebesar 11,16 persen, serta Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 8,87 persen.
"Sementara dari sisi pengeluaran, kontraksi terdalam PMTB 4,31 persen, diikuti Pengeluaran Konsumsi Pemerintah 3,18 persen dan Pengeluaran Konsumsi Rumahtangga 0,83 persen," jelasnya.