Ngaji Gus Baha
Gus Baha' : Para Kiai-kiai Top Masih Direpotkan Dengan Hukum Rokok
Gus Baha atau KH. Ahmad Bahauddin Nursalim adalah putra Kiai Nur Salim, pengasuh pesantren Alquran di Kragan, Narukan, Rembang.
Penulis: Yoni Iskandar | Editor: Yoni Iskandar
"Saya masih ingat dulu, ada wali terkenal selalu merokok, alhasil kiai wali yang tidak merokok meledeknya. Bilang selalu ingat Tuhan kok mengasapi Tuhan. Kalau orang ingat Tuhan kan yakin Tuhan diistilahkan di depanya. Saya tidak bilang di depannya,diistilahkan di depannya. Seperti orang yang shalat meludah di depan, Sabda Nabi bagaimana? Karena Allah itu di depan ketika orang sholat sekarang kamu asapi," ujarnya.
Singkat cerita wali yang suka merokok itu mendengar perkataan wali yang tidak suka merokok itu.
"Dengar jawababnya enak, Allah itu tidak punya tempat. Jjadi tidak terkena asap rokok saya," haa..haaa kelakar Gus Baha'.
"Wali kok bantah-bantahan. Kamu pilih mana? Yang jelas itu rokok pun bisa dipuji dalam konteks yang bisa dipuji. Itu tadi ada orang merokok terus. Deritahu kamu kalau meorkok terus mati. Karena rokok itu membunuhmu. Tapi orang ini rokok sudah mendaging, keliatannya. Saya kalau tidak merokok justru mati karena sudah mendarah daging. Sampai sakit sudah diinfus setelah istrinya keluar nyuruh santrinya menyalakan rokok. Nah, kalau yang jenis ini kan gimana? jelasnya Gus Baha'.
“Kenangan terbaik saya di dunia itu, ketika pernah didatangi kiai tua yang (mungkin) sudah mau meninggal, ketika waktu MUI mengaramkan rokok, dia bertanya (hukum merokok) kepada Saya,” tutur Gus Baha’.
Sudah menjadi hal lumrah di pedesaan, setiap ada pengumuman suatu hukum, orang-orang desa tidak lantas mematuhinya. Mereka akan “ngajikke” (mengulas/menanyakan) terlebih dahulu kepada guru-guru mereka di desa. Bila gutu/kiainya memberikan jawaban, maka akan ditaati.
“Gus, MUI itu kan mengharamkan rokok, sekali jenengan(Gus baha') mengatakan itu haram, saya tidak akan merokok Gus, tapi saya mau bercerita terlebih dahulu, saya itu kiai, sudah tua, ndeso lagi. Hiburan saya setelah salat Isya itu ngobrol dan merokok dengan teman-teman mondok dulu di pojok musala, Gus. Kemudian mencocokkan nasib ketika pas mondok dahulu. Karena di pagi hari takut istri, pekerjaan saya ya yang sebisa yang lakukan di siang hari. Hiburan saya ya hanya seperti tadi itu Gus,” ujar kiai kampung tadi.
Kebiasaan njagong (nongkrong) sambil ngobrol santai di teras masjid atau langgar memang menjadi semacam cara komunikasi masyarakat dengan tetangga. Nongkrong menjadi alat penting masyarakat desa untuk sekadar bertukar pikiran, baik dari urusan tani hingga hal-hal yang menyentuh dasar-dasar kehidupan.
“Kalau itu diharamkan Gus, saya tidak bakalan punya hiburan, harta dunia tidak punya (banyak), satu-satunya (hiburan) ya hanya itu Gus. Saya itu kiai (kampung) Gus, mau menonton dangdut ya tidak pantas” tiru Gas Baha kepada kyai kampung tadi yang disambut gelak tawa jemaah.
“Sudah Mbah, untuk jenengan (kiai ndeso) halal,” jawab Gus Baha waktu itu yang diceritakan di depan jemaah dengan tertawa.
Menurut Gus Baha tipe kiai ndeso tadi jangan sampai diberikan fatwa haram merokok, karena hukum merokok sendiri memang masih menjadi ikhtilaf atau perbedaan diantara para ulama.
"Untuk kondisi kiai kampung tadi, Gus Baha memilih untuk memperbolehkan merokok, ya memang daripada mbah tadi mencari hiburan menonton dangdut yang jelas-jelas terdapat unsur mudaratnya tentu mending meroko," kata Gus Baha'.
Soal ikhtilaf hukum rokok, imbuh Gus Baha’, bahws antar kelompok yang beradu argumen. Ada salah satu ulama yang mengharamkan rokok dengan dalil tembakau terbuat dari kencing iblis. Sementara ulama lain menyangkal, bahwa hadis yang dinukil ulama tersebut maudlu’.
Menurut Gus baha' para kiai-kiai itu sudha repot. karena dua kelompok besar. Yang mebghalalkan juga kelompok kiai-kiai besar (top) Mbah Mahruz Ali itu juga merokok, orang orang alim top juga banyak yang merokok.
"Orang alim-alim top , wali papan atas yang tidak senang rokok juga banyak, kamu pilih yang mana?," cetusnya.
Persoalan ini juga pernah dibahas oleh Fatwa al-Lujnah al-Daimah lil Buhuth al-ilmiyyah wa al-Ifta (Lembaga Fatwa Arab Saudi) yang menegaskan bahwa hadis soal tembakau dari kencing iblis adalah hadis maudlu alias palsu, bahkan tidak ada asal usulnya, satu pembohongan yang haram atas nama Nabi Muahammad SAW. Haram juga menyebarkan tanpa menjelaskan kedudukan hadis tersebut.