Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PNS Yang Sempat Bikin Heboh Tulungagung, Ditahan Karena Penipuan Modus CPNS

Eko Apriliana Wahyuningtyas (40), seorang PNS di Pemkab Tulungagung ini berupaya menyembunyikan wajahnya dari sorot kamera wartawan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
Tersangka penipuan CPNS, Eko Apriliana Wahyuningtyas (40). 

Reporter : David Yohanes | Editor : Yoni Iskandar

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Eko Apriliana Wahyuningtyas (40), seorang PNS di Pemkab Tulungagung ini berupaya menyembunyikan wajahnya dari sorot kamera wartawan.

Lia, panggilan akrabnya, harus mengenakan seragam oranye khusus tahanan Polres Tulungagung, karena berstatus sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan penipuan dengan modus bisa membantu memasukkan korban menjadi CPNS di Lapas.

“Ada dua orang yang melaporkan tersangka. Dari pelaporan itu kami menindaklanjutinya,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, Jumat (5/2/2021).

Lia sebelumnya bekerja sebagai staf di Kantor Kecamatan Gondang.

Dalam perkara yang menjeratnya ini, ada dua korban yang menghubungi Lia untuk membantu memasukkan anaknya menjadi PNS di Kemenkumham, sebagai pegawai Lapas.

Lia menerima uang sebesar Rp 115 juta.

“Karena anaknya tidak kunjung menjadi PNS, dua korban ini kemudian melapor ke polisi,” sambung Yudo kepada TribunJatim.com.

Lia sempat buron lebih dari satu tahun.

Namun keberadaannya bisa terlacak di Kediri.

Polisi kemudian menangkap Lia di tempat persembunyiannya.

“Dalam kasus ini dia bekerja sendirian, tidak terkait dengan orang lain,” ungkap Yudo.

Polisi menyita tujuh kuitansi penyerahan uang dari korban ke Lia.

Dampak Hujan Deras di Kota Blitar: 2 Kelurahan Terendam Banjir, 2 Kelurahan Alami Longsor

Satu Rumah dan Talud Ambrol Akibat Hujan Deras di Kota Blitar, DPUPR Cek Semua Lokasi Terdampak

BREAKING NEWS - Dampak Pandemi Covid-19, Ekonomi Jawa Timur Sepanjang 2020 Kontraksi 2,39 Persen

Selain itu ada sejumlah barang bukti lain, seperti 3 surat panggilan, 1 ijazah milik anak korban, 1 SKHUN, 2 SKCK dan surat pernyataan pengembalian uang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved