Satu Dari Tujuh Tersangka Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Tulungagung Adalah Residivis
Anggota Satrekrim Polres Tulungagung menangkap tujuh orang yang diduga mengeroyok AG (15) anggota Perguruan Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagaer Nusa
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Reporter: David Yohanes | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG-Anggota Satrekrim Polres Tulungagung menangkap tujuh orang yang diduga mengeroyok AG (15) anggota Perguruan Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagaer Nusa (NU).
Mereka semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun lima di antaranya tidak ditahan.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, lima tersangka tersebut masih di bawah umur.
“Mereka masih anak-anak, sehingga tidak dilakukan penahanan. Dua tersangka lain kami tahan karena sudah dewasa,” terang Handono, Jumat (5/2/2021).
• Terdampak Pelaksanaan PPKM, Disperindag Nganjuk Optimis Bisa Kembali Bangkitkan Ekonomi
Satu orang tersangka adalah Faizal Tri Hartono, seorang residivis.
Faizal pernah dihukum karena melakukan tindak pengeroyokan.
Polisi juga sempat memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO), saat teman-temannya sudah tertangkap.
“Yang bersangkutan pernah melakukan pengeroyokan dan dihukum. Sekarang dia mengulangi perbuatannya,” sambung Handono.
Satu tersangka lain yang ditahan adalah Handoyo Dik Wahyudi.
Sedangkan lima anak-anak yang ditetapkan tersangka adalah AP, IF, AZ, AB dan SP.
Polisi masih mendalami keterlibatan lima anak di bawah umur ini, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Masih kami dalami, apakah nanti bisa diversi atau kasusnya lanjut,” ucap Handono.
Dari pengakuan tersangka, pengeroyokan dipicu makian korban.
Diakui Handono, korban maupun tersangka anggota perguruan silat.