Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPKM Mikro Malang Raya, Polresta Malang Kota Akan Terus Tambah Dan Memperkuat Kampung Tangguh Semeru

Dan di dalam Instruksi itu juga disebutkan ada tiga kawasan di Jawa Timur yang wajib menerapkan PPKM Mikro, yaitu Malang Raya, Surabaya Raya

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata. 

Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid II Malang Raya berakhir pada Senin (8/2/2021) hari ini.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021. Dalam Instruksi itu disebutkan, usai berakhir PPKM Jilid II, maka akan berlanjut dengan PPKM Mikro.

Dan di dalam Instruksi itu juga disebutkan ada tiga kawasan di Jawa Timur yang wajib menerapkan PPKM Mikro, yaitu Malang Raya, Surabaya Raya, dan Madiun Raya. Dan PPKM Mikro akan berlangsung mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pihaknya telah siap untuk melaksanakan PPKM Mikro.

Harapan dan Fokus TribunJatim.com di Usianya yang ke-4, Mata Lokal Menjangkau Nasional

"Kami sudah berkoordinasi dengan Walikota dan Dinas Kesehatan. Jadi kami mem breakdown PPKM tahap kedua yang berakhir hari ini, dan diganti menjadi PPKM Mikro sesuai Instruksi Mendagri. Kami pun sudah tetapkan beberapa kelurahan yang berkategori zona merah dan zona oranye. Dan nanti kelurahan - kelurahan itu yang akan kami jadikan skala prioritas untuk PPKM Mikro," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (8/2/2021).

Ia juga menjelaskan pihaknya akan bekerjasama dengan beberapa puskesmas. Untuk melaksanakan kegiatan tracing dan tracking.

"Jadi setiap harinya, kami akan lakukan kurang lebih 175 tracing dan tracking terhadap warga masyarakat di setiap kelurahan (yang berkategori zona merah dan zona oranye). Untuk pelaksanaannya nanti, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan puskesmas - puskesmas tersebut," tambahnya.

Selain itu menjelang diberlakukannya PPKM Mikro di Kota Malang, pihaknya juga terus memperkuat dan menambah jumlah Kampung Tangguh Semeru (KTS)

"Kami akan terus menambah dan memperkuat Kampung Tangguh Semeru. Kemarin jumlahnya 85 KTS, dan kami akan memaksimalkan menjadi 100 KTS. Dan nanti penambahan KTS itu, akan dilakukan di setiap wilayah kelurahan yang berzona merah dan oranye," bebernya.

Mantan Kapolres Batu ini juga menambahkan kehadiran Kampung Tangguh Semeru, efektif untuk menekan laju penyebaran Covid 19. Karena melalui KTS, dapat mencegah terjadinya pasien Covid 19 yang melaksanakan isolasi mandiri (isoman).

"Melalui Kampung Tangguh Semeru, dapat menghindari dan mencegah warga yang terkonfirmasi positif Covid 19 melaksanakan isolasi mandiri. Kalau ada warga yang terkonfirmasi positif Covid 19, maka akan segera ditempatkan di ruang isolasi Kampung Tangguh Semeru. Setelah itu akan kami evakuasi dan kami bawa menuju Safe House (Rumah Isolasi Pemkot Malang) Jalan Kawi dan RS Lapangan Idjen Boulevard," tandasnya.

Sementara itu dari data yang diperoleh TribunJatim.com, ada 12 kelurahan di Kota Malang yang berpotensi masuk dalam skala prioritas untuk PPKM Mikro.

Yaitu Kelurahan Pandanwangi, Kelurahan Lowokwaru, Kelurahan Purwantoro, Kelurahan Purwodadi, Kelurahan Samaan, Kelurahan Tanjungrejo, Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Polowijen, Kelurahan Tulusrejo, Kelurahan Mojolangu, Kelurahan Tlogomas, Kelurahan Sawojajar.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved