Diduga Menganiaya Tukang Potong Rambut Tunarungu di Tulungagung, Dua Anak Punk Dibekuk Polisi
Diduga menganiaya tukang potong rambut tunarungu di Tulungagung, dua anak punk dibekuk polisi. Korban bahkan harus menerima enam jahitan di kepalanya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua anak punk, Anggi Saputro (20) dan BW (16) dibekuk Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung dan anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung.
Keduanya merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap CEW (52), seorang tukang potong rambut tunarungu di Jalan Mayor Sujadi, Kelurahan Jepun, Tulungagung, Jawa Timur.
Mereka ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Jarakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Senin (8/2/2021) pukul 22.00 WIB.
“Mereka sempat buron setelah menganiaya korbannya,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Selasa (9/2/2021).
Anggi adalah warga Dusun Adiwerna, Desa Pekiringan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Sedangkan BW berasal dari Kabupaten Trenggalek.
Mereka bersama sesama anak punk biasa nongkrong dan mengamen di simpang empat Jepun.
• PPKM Mikro di Tulungagung, Bupati Undur Waktu Pemberlakuan Jam Malam Jadi Pukul 21.00 WIB
• Lebih dari 6 Bulan Tak Ngantor, PNS Tulungagung yang Ditangkap Karena Penipuan CPNS Akan Dipecat
Penganiayaan bermula saat tujuh anak punk minta uang kepada korban, Rabu (20/1/2021) malam.
Karena tidak diberi, mereka marah dan mengeroyok korban.
Kepala korban dipukul dengan kecruk atau gitar kecil, hingga kepalanya terluka.
“Saat itu korban harus menerima enam jahitan di kepalanya. Para pelaku kemudian melarikan diri,” tutur Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat.
Selain menganiaya korban, para pelaku juga merusak poster promosi milik korban.
Saat ini dua anak punk ini masih menjalani penyidikan di Polsek Tulungagung.
• Satu Keluarga Positif Covid-19, Akses Satu Kampung di Desa Trisono Ponorogo Ditutup
• 210 RT di Jatim Masuk Zona Merah Covid-19, Terbanyak di Kota Madiun, Ini Aturan Terkait PPKM Mikro
Polisi masih mendalami pengakuan mereka, untuk mengungkap pelaku lain.
“Perkembangan akan kami sampaikan. Mereka masih kami minta keterangan,” ujar Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat.
Kapolsek Tulungagung, Kompol Rudi Purwanto menambahkan, BW masih berusia anak-anak.
Namun proses diversi sejauh ini tidak bisa dilakukan, karena tidak ada penjamin baginya.
Padahal salah satu syarat agar bisa dilakukan diversi adalah, adanya penjamin dari keluarga dekat.
• Memakan Korban Jiwa, Bangunan Trotoar di Atas Saluran Air Jalan Mawar Kota Blitar Sudah Tidak Layak
• Komunitas Oleng-oleng Kediri Sediakan 30.000 Bibit Tanaman Gratis untuk Jaga Keseimbangan Alam
“Proses hukum tetap berjalan, tapi akan kami percepat,” tutur Kompol Rudi Purwanto.
Kompol Rudi Purwanto menambahkan, ayah BW diketahui sudah meninggal dunia.
Sementara ibunya dalam kondisi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), sehingga tidak mungkin menjadi penjamin.