Pemilik Warung di Tuban yang Melawan Petugas Saat Razia PPKM Ditetapkan Jadi Tersangka
Pemilik warung di Tuban yang melawan petugas saat razia PPKM ditetapkan jadi tersangka. Saat itu dia melawan petugas dengan menabrakkan mobil.
Reporter: Mochamad Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pemilik Warung Kopi Wrong Way di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban, Tatak, yang melawan petugas saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (30/1/2021) malam, ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan dan olah TKP, pemilik warung ditetapkan tersangka," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Senin (15/2/2021).
AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, ada sekitar 10 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Hasilnya menetapkan pemilik warung sebagai tersangka.
Saat itu, Tatak melawan petugas dengan berusaha menabrakkan mobil pickup nopol S 8646 HJ miliknya.
Ia seolah tak terima saat warungnya dirazia oleh petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub.
"Tersangka dikenakan pasal 212 KUHP ancaman pidana 1,4 tahun penjara, dikenakan wajib lapor. Mereka dilaporkan satpol PP," pungkasnya.
Baca juga: Jembatan Warukulon Rusak Parah, Pengguna Jalan Tuban-Babat Diminta Mengurangi Kecepatan
Baca juga: Selama Pandemi, Satu Kecamatan di Ponorogo Ini Hanya Ada 5 Kasus Covid-19, Kini 0 Kasus Aktif
Sebelumnya diberitakan, Tatak pemilik Warung Wrong Way di Tuban mengamuk saat operasi yustisi, Sabtu (30/1/2021) malam.
Bahkan tiba-tiba ia menyalakan mobil pickup miliknya lalu menabrakkan mobil ke arah truk petugas hingga terjadi kerusakan ringan.
"Saya tidak terima, aku cari petugas Dishub yang memukul perutku," kata Tatak saat itu.
Mochamad Sudarsono
Dwi Prastika
Kelurahan Karang
Kecamatan Semanding
Tuban
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
AKBP Ruruh Wicaksono
operasi yustisi
Heri Muharwanto
TribunJatim.com
berita Tuban terkini
Tribun Jatim
berita jatim hari ini
M Sudarsono
menabrakkan mobil
Fakta Penangkapan Kajari Gadungan di Surabaya, Nginap Hotel Sama Istri dan Anak, Ancam Tutup Hotel |
![]() |
---|
Gelagat Adilla Dimitri sebelum Wulan Guritno Gugat Cerai, Ekspresi Wajah 'Janggal', sempat Mesra |
![]() |
---|
Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan NIK-KTP, Belum Ada Rekening? Masih Bisa Tetap Daftar |
![]() |
---|
7 Shio Bakal Mujur Besok Rabu, 3 Maret 2021: Monyet Periksa Investasimu, Kelinci Urusan Hati Lancar |
![]() |
---|
Breaking News - Diduga Selingkuhi Istri Orang, Pria ini Ditemukan Tewas Dibacok |
![]() |
---|