Pemilik Warung di Tuban yang Melawan Petugas Saat Razia PPKM Ditetapkan Jadi Tersangka
Pemilik warung di Tuban yang melawan petugas saat razia PPKM ditetapkan jadi tersangka. Saat itu dia melawan petugas dengan menabrakkan mobil.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto menegaskan menindaklanjuti kejadian tersebut.
Satpol PP Tuban berkoordinasi dengan Kapolres dan Dandim Tuban mengenai tindakan pemilik warkop yang arogan tersebut.
Baca juga: Tanah Longsor di Nganjuk, Berawal Retakan, Hujan Hingga Jeritan Minta Tolong Warga yang Tertimbun
Heri juga menampik jika ada pemukulan dari petugas seperti yang dituduhkan pemilik warkop.
Dia mengatakan, justru pemilik warung yang menyerang petugas satpol PP lebih dahulu. Petugas Dishub langsung menarik dengan merangkul perut pemilik warung lantaran hendak memukul anggota satpol PP.
"Ini merupakan pelanggaran karena saat tim gabungan merazia, pemilik warung langsung menabrakkan mobilnya dan melawan petugas," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam operasi yustisi yang dilakukan di 10 titik warung, ada sebanyak 50 pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker.
Baca juga: Kunjungi Lamongan, Gubernur Khofifah Sebut Pedagang Pasar Tradisional Juga Disasar Vaksin Covid-19
Di antaranya, 10 pelanggar menyerahkan barang jaminan ponsel, 36 pelanggar menyerahkan barang jaminan KTP, 1 pelanggar menyerahkan KTP dan orangnya kabur. Sedangkan 3 pelanggar menyerahkan 3 STNK.
Sebanyak 44 pelanggar siap datang ke kantor satpol PP untuk diberikan sanksi administrasi. Kemudian 6 penanggung jawab usaha mendapat teguran dan siap datang ke kantor satpol PP untuk diberikan sanksi administrasi.